DPRD Palu Bongkar Persoalan KBLI yang Hambat Perizinan dan Investasi

  • Whatsapp
Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kota Palu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan rumah sakit swasta, dan pelaku usaha, Selasa (28/4/2026). Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  – Persoalan administrasi yang selama ini dianggap teknis ternyata menyimpan dampak besar terhadap iklim investasi, layanan publik, hingga keberlangsungan usaha di Kota Palu. Ketidaksinkronan antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sistem perizinan elektronik nasional atau Online Single Submission (OSS) kini menjadi ancaman serius bagi ribuan pelaku usaha yang beroperasi di ibu kota Sulawesi Tengah.

Masalah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kota Palu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan rumah sakit swasta, dan pelaku usaha, Selasa (28/4/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, mengungkap adanya ketimpangan besar dalam jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terakomodasi dalam sistem perizinan daerah dan nasional.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa lampiran RDTR Kota Palu yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN hanya memuat 239 kode KBLI. Sementara sistem OSS yang digunakan pemerintah pusat saat ini mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 dengan total 1.789 kode KBLI.

Akibatnya, terdapat sekitar 1.550 kode KBLI yang tidak terakomodasi dalam sistem perizinan yang berlaku di Kota Palu.

“RDTR kita hanya memuat 239 KBLI. Sementara sistem OSS menggunakan 1.789 KBLI. Artinya ada sekitar 1.550 kode yang tidak dapat diproses dalam sistem,” ungkap Arwien di hadapan anggota DPRD.

Persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi perizinan, tetapi telah berdampak langsung terhadap aktivitas usaha. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah layanan kesehatan.

Sebanyak delapan rumah sakit swasta di Kota Palu disebut mengalami kesulitan memperpanjang izin operasional karena kode usaha yang dibutuhkan tidak tersedia dalam sistem OSS yang terhubung dengan RDTR daerah.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat apabila persoalan perizinan tidak segera mendapatkan solusi.

“Rumah sakit tidak bisa memperpanjang izin karena kode KBLI yang dibutuhkan tidak tersedia dalam sistem. Ini tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut pelayanan publik,” kata Arwien.

Tidak hanya rumah sakit, sejumlah perusahaan besar hingga pelaku usaha kecil juga mengalami kendala serupa. Beberapa perusahaan yang disebut terdampak antara lain PT Haji Kalla, PT Agro Boga Utama, Yakult, perusahaan real estate, usaha perjalanan wisata, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berita Pilihan :  Wagub Reny Sebut Nakes Penentu Keberhasilan BERANI Sehat

Bahkan program nasional Koperasi Merah Putih yang sedang didorong pemerintah pusat disebut berpotensi menghadapi hambatan dalam proses legalitas usaha akibat persoalan yang sama.

Lebih jauh, DPRD juga menerima informasi bahwa rencana investasi baru senilai sekitar Rp250 miliar yang akan masuk ke Kota Palu turut terancam tertunda karena kendala perizinan. Investasi tersebut berasal dari jaringan ritel nasional yang berencana membuka usaha di Kota Palu.

“Jangankan investasi baru, usaha yang sudah lama beroperasi saja saat ini kesulitan memperpanjang izin,” ujar Arwien.

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa persoalan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi serta mengurangi daya tarik investasi di Kota Palu.

Pemerintah Kota Palu sendiri mengaku telah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mulai dari konsultasi ke sejumlah kementerian, koordinasi dengan pemerintah pusat, hingga menemui Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, upaya pemutakhiran basis data peraturan zonasi RDTR juga telah dilakukan. Namun ketika pemerintah daerah mencoba memasukkan 1.550 kode KBLI yang belum terakomodasi, sistem justru menandai seluruh kode tersebut sebagai kategori yang tidak diperbolehkan.

Karena menemui jalan buntu, pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan mencabut integrasi RDTR Kota Palu dari sistem OSS pada 10 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang lebih komprehensif.

Bagi DPRD Kota Palu, persoalan ini menjadi alarm penting bahwa harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah harus segera diperbaiki. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan layanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, dan masuknya investasi baru.

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Irsan Satria, Ketua Komisi C Abdulrahim Nassar Alami, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Resky Hardianti Ramadhani, Alfian Chaniago, Muslimun, Rini Haris, Rustia Tompo, dan Imam Darmawan.

Kehadiran perwakilan rumah sakit swasta dan pelaku usaha dalam forum tersebut memperlihatkan bahwa persoalan KBLI bukan lagi sekadar masalah birokrasi, melainkan telah berkembang menjadi isu strategis yang berpotensi mempengaruhi stabilitas ekonomi dan pelayanan publik di Kota Palu.

Pos terkait