JAKARTA, BULLETIN.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengenai penghangusan kuota internet membuka babak baru dalam perlindungan hak
konsumen di sektor telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025,
operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa
kuota pelanggan tetap bisa dimanfaatkan.
Mahkamah menegaskan perlindungan terhadap pengguna tidak
harus diterapkan dalam satu model layanan yang sama. Operator dapat menawarkan
berbagai pilihan, mulai dari sistem rollover kuota, perpanjangan masa aktif,
pengalihan manfaat, kompensasi, refund, hingga bentuk perlindungan lainnya.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang
harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, tetapi nilai ekonomi dari
layanan yang telah dibayar pelanggan.
“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai
ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi
memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek.
Menurut Mahkamah, apabila manfaat layanan dihilangkan secara
sepihak tanpa pilihan yang layak, kondisi tersebut dapat melanggar hak milik
dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.






