MOROWALI,BULLETIN.ID – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, mengatakan ketiga tersangka tersebut, merupakan orang yang terlibat dalam pengeroyokan berujung maut terhadap Almarhum Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu, 25 Juli 2026 lalu.
Lebih lanjut, Wakapolres Morowali menjelaskan bahwa “Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Polisi terus berupaya membuat terang tindak pidana tersebut yang pada akhirnya telah berhasil mengungkap, menemukan dan menetapkan tiga orang pelakunya sebagai tersangka dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Polisi telah memegang bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut lalu melakukan penangkapan.
Kompol I Nyoman Raka Arya mengungkapkan selain tiga orang tersangka tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. “Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Tutup Wakapolres






