HUT Ke-81 RI: Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transportasi Umum Rp1 pada 17 Agustus

  • Whatsapp
Tarif Transportasi Umum Rp1 Jakarta
Ilustrasi / Vecteezy

JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif transportasi umum Rp1 untuk seluruh layanan yang dikelola pemerintah daerah pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tarif transportasi umum Rp1 ini mencakup tiga moda transportasi utama, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Penetapan tarif khusus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik sekaligus merayakan momen kemerdekaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan tarif transportasi umum Rp1 adalah bagian dari kado Pemprov DKI Jakarta bagi warga kota. Hal ini disampaikan dalam rangka menyambut momentum perayaan kemerdekaan.

“Pada tanggal 17 Agustus kita akan menyambut Hari Kemerdekaan. Untuk itu, saya sebagai Gubernur Jakarta memutuskan untuk memberikan kado,” kata Pramono Anung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (09/08/2026).

Dengan adanya program tarif transportasi umum Rp1 ini, masyarakat dapat menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan biaya yang sangat terjangkau. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan aksesibilitas transportasi publik dan memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta.

Berita Pilihan :  NASA Ajak Dunia Saksikan Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026

Pos terkait