Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hukum Jinayat

  • Whatsapp
Kepala Inspektorat Banda Aceh Tersangka Jinayat
ILUSTRASI

BANDA ACEH, BULLETIN – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), kini berstatus tersangka dalam dugaan pelanggaran hukum jinayat bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22), yang ditangkap di ruang kerjanya pada 12 Agustus 2026 dan ditahan selama 20 hari.

FD dan AM diproses oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh atas dugaan pelanggaran hukum jinayat terkait hubungan sesama jenis. Pemerintah Kota Banda Aceh dan Satpol PP-WH mengonfirmasi penetapan tersangka ini.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan sekitar pukul 18.50 WIB, FD ditemukan bersama AM di ruang kerja pimpinan.

Keduanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini. Status tersangka terhadap FD dan AM tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah, mengingat proses hukum masih berjalan.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik menyatakan telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan FD dan AM sebagai tersangka. Perkara ini dikaitkan dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, Satpol PP-WH masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti. Ini adalah langkah penting dalam proses hukum terhadap Kepala Inspektorat Banda Aceh yang menjadi tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, FD dan AM telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilaporkan mulai berlaku sejak Minggu, 16 Agustus 2026. Penyidik masih memiliki kewajiban untuk melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Kasus yang melibatkan Kepala Inspektorat Banda Aceh sebagai tersangka ini menjadi perhatian publik. Mengingat salah satu pihak yang terlibat merupakan pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dari sisi administrasi pemerintahan, Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengambil langkah terhadap FD setelah status tersangka ditetapkan. Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Kepala Inspektorat.

Berita Pilihan :  Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Leo Diprediksi Tampil Menonjol, Berani Berkomunikasi

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.

“Dari sisi kepegawaian, setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS,” kata Emila Sovayana.

Pemerintah Kota juga menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat untuk memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan di lingkungan Inspektorat tetap berjalan selama proses hukum ini berlangsung. Dengan demikian, tugas-tugas Kepala Inspektorat Banda Aceh yang berstatus tersangka tetap dapat dijalankan.

Selain proses hukum yang ditangani Satpol PP-WH, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan pemeriksaan dari sisi kepegawaian. Emila menjelaskan, Wali Kota Banda Aceh telah memerintahkan pembentukan tim pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan penyidik. “Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” ujar Emila. Artinya, pemberhentian sementara FD dari jabatannya belum merupakan keputusan final mengenai status kepegawaiannya.

Pemerintah Kota masih menunggu perkembangan proses pemeriksaan dan hasil penyidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan Kepala Inspektorat Banda Aceh yang berstatus tersangka diproses sesuai prosedur.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, sebelumnya membenarkan bahwa FD merupakan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.

“Dia sebagai kepala inspektorat,” kata Bachtiar dalam konferensi pers pada 18 Agustus 2026.

Bachtiar juga menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen menjalankan penegakan syariat Islam sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, mengenai detail perkara, ia menyerahkan proses tersebut kepada penyidik. Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh ini kini masih berada dalam tahap penyidikan. Fakta mengenai dugaan pelanggaran, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum kedua tersangka masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku. Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan penegakan disiplin ASN dan hukum jinayat, dengan tetap memastikan seluruh proses berlangsung berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait