Bulletin.id – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Putusan MA itu disampaikan oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui siaran pers, Selasa (9/11/2021).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan identitas pemohon terdiri dari Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Dalam perkara itu para pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Obyek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham, Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Dalam gugatan para pemohon melalui Yusril Ihza Mahendra pada pokoknya mendalilkan bahwa AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Para pemohon juga menyatakan, objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 2 tahun tahun 2008 jo. UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, UU Nomor 12 tahun 2011 jo. UU Nomor 15 tahun 2019 (UU PPP) dan Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2015.
Sedangkan dalam keputusannya MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP yakni, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.*/LAN