KPU Donggala Serahkan Hasil Akhir Verifikasi Partai Politik  

  • Whatsapp
Penyerahan dokumen hasil akhir verifikasi ini menandai dimulainya masa pencermatan dan perbaikan terhadap syarat bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.(bulletin/foto:ist)

DONGGALA – Sebanyak empat Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Donggala terbanyak bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala pada Minggu (6/8/2023) di ruang Aula KPU Donggala. Penyerahan dokumen hasil akhir verifikasi ini menandai dimulainya masa pencermatan dan perbaikan terhadap syarat bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Keempat Parpol tersebut adalah PBB dengan 23 TMS, Partai Ummat dengan 17 TMS, PKN dan PSI masing-masing dengan 11 TMS, serta Hanura dengan 8 TMS.

Adapun Parpol yang lain Tidak memenuhi syarat yakni Gelora 2, PAN 1, Demokrat 4, dan Perindo 1.

Ketua Divisi Penyelenggara KPU Donggala, Andi Kasmin, menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023. Pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, sementara masyarakat dapat memberikan tanggapan pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Namun, lanjut Andi dari 16 Parpol yang mengajukan daftar bakal calon, hasil verifikasi akhir menunjukkan bahwa 9 Parpol telah memenuhi syarat (MS) terhadap calon-calonnya. Namun, 7 Parpol lainnya masih perlu melakukan perbaikan terhadap syarat calon yang tidak memenuhi kriteria, seperti kebenaran dokumen ijazah yang dilegalisir, dan penulisan nama sesuai KTP.

“Di tahapan pencermatan rancangan DCS tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada hasil verifikasi administrasi dan melakukan pergantian nomor urut, perpindahan daerah pemilihan, dan pergantian bakal calon,” Jelasnya

Andi juga mengimbau Parpol untuk memperhatikan waktu pencermatan dan melakukan perbaikan dengan cermat terhadap syarat bakal calonnya. Ia juga berharap agar penghubung Parpol menjalin koordinasi rutin dengan pihak KPU Donggala selama proses ini. Proses berikutnya akan mencakup penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), yang rencananya akan diputuskan pada tanggal 18 Agustus 2023. Demikian Andi Kasmin.

Pos terkait