Bulletin.id, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Idrus menyampaikan materi PKPU 7 Tahun 2022 pada kegiatan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan Selasa 15 November 2022 menggunakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Peraturan KPU tersebut yang terdiri dari tiga belas bab pada dasarnya terdapat formulasi baru dan perkembangan, misalnya pemilih kedepan didaftarkan berdasarkan alamat KTP elnya (de jure) bukan melihat di mana dia tinggal (de facto), sehingga kedepan di tahapan Pemutakhiran yaitu Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan mencatat berdasarkan alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik saja, kecuali tidak dapat menunjukkan KTP El maka bisa dengan Kartu Keluarga.
Tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai dengan penyusunan bahan daftar pemilih, kemudian penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap , penyusunan daftar pemilih tambahan dan penyusunan daftar pemilih khusus.
Pada tahapan penyusunan bahan daftar pemilih yang akan dilakukan sebelum pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih.
Maka KPU palu akan melaksanakan penataan pemilih dan TPS yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga, hal ini dilakukan dengan KPU Palu dibantu Badan ADHOC akan memperoleh data awal batas batas wilayah setiap RT dan peta jalan untuk partarlih saat bertugas , gagasan ini kemudian disambut baik dan didukung oleh camat dan lurah serta stakeholders yang hadir.
Lurah Kelurahan Baru yang memberikan masukan dan tanggapan atas penyusunan data pemilih dan TPS itu, menyambut baik dan mengusulkan agar KPU Palu beserta Jajaran merekrut ketua RT yang memenuhi syarat untuk menjadi Pantarlih dan KPPS kedepan.
Di akhir kegiatan Idrus menyampaikan proyeksi jumlah Tempat Pemungutan suara yang akan dilakukan Coklit sejumlah 1180 TPS termasuk TPS Khusus yang akan di bangun di Lembaga pemasyarakatan kelas II A sejumlah 3 TPS, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A sejumlah 1 TPS, kemudian 2 TPS di Rumah Tahanan kelas II A Palu.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Ketut Simon menyampaikan informasi bahwa dokumen kependudukan warga di Hunian Tetap Kelurahan Tondo , dinas dukcapil kota Palu segera akan melakukan perekaman jika Surat Keputusan Walikota tentang nama jalan di wilayah itu telah diterbitkan.
Sehingga potensi dan usaha mendekatkan TPS bagi warga Hunian Tetap korban bencana menjadi valid sesuai perintah PKPU tersebut, karena terdapat delapan RT dan ribuan 1500 rumah warga di hunian tetap belum memiliki KTP El sesuai tempat tinggalnya.(Bulletin/Ana)