KPU Sulteng Tetapkan Anwar Hafid sebagai Gubernur Terpilih setelah Rekapitulasi Suara

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya tuntas melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2024, Kamis (12/12/2024) di Aula kantor KPU Sulteng.

PALU, BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya tuntas melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2024, Kamis (12/12/2024) di Aula kantor KPU Sulteng.

Rapat pleno rekapitulasi yang dimulai sejak Sabtu (7/12/2024) sempat berlangsung alot dan KPU Sulteng tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi hingga batas waktu yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, paling lambat Senin, 9 Desember 2024.

Pleno akhirnya diperpanjang selama dua hari, dan Kamis pukul 00.45 Wita, Pleno rekapitulasi akhirnya tuntas yang ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Sulteng, Komisioner Bawaslu Sulteng, dan saksi masing-masing pasangan calon. Namun saksi pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri menolak menandatangani berita acara dengan alasan pelaksanaan Pilkada Sulteng oleh KPU buruk.

Adapun isi berita acara hasil pleno rekapitulasi adalah “Pada hari ini, Kamis tanggal dua belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi dalam wilayah kerja KPU/KIP Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bertempat di:Palu, Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU/KIP Provinsi menyusun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-Gubernur dari seluruh kabupaten/kota dan menuangkannya ke dalam formulir Model D.HASIL PROV-KWK-Gubernur.

Provinsi Sulawesi Tengah dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi sesuai dengan yang tercatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat Provinsi.

Demikian Berita Acara dan Sertifikat ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Provinsi serta Saksi Pasangan Calon”.

Selanjutnya, ketua KPU membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Sulteng Nomor 434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng tahun 2024 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara.

KPU Sulteng telah mengesahkan hasil pleno 12 Kabupaten dan satu Kota, dimana pasangan Anwar Hafid – dr Reny Lamadjido atau BERANI unggul dengan total 724.518 suara dengan persentase suara 45 persen.

Berita Pilihan :  Dandy Adhi Prabowo: Pengelolaan Keuangan Harus Efisien dan Efektif

Pasangan Anwar-Reny unggul di 8 Kabupaten dan satu kota yaitu di Kabupaten Parigi Moutong 110.983 suara, Banggai Laut 19.809 suara, Sigi 51.336 suara, Morowali Utara 35.775 suara, Buol 50.637 suara, kota Palu 72.048 suara, Tolitoli 62.549 suara, Poso 42.805 suara, dan Morowali 60.491 suara.

Sementara perolehan suara Pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri atau BerAmal sebanyak 621.693 suara dan unggul di empat kabupaten yaitu di Banggai Kepulauan 33.670 suara, Donggala 68.927 suara, Banggai 95.737 suara, dan Tojo Una Una 44.624 suara dengan persentase suara 38,6 persen. Pasangan Rusdy Mastura – Agusto memperoleh 263.950 suara dengan persentase suara 16,4 persen.

Sementara jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih tetap sebanyak 2.255.639 pemilih, dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 10.325 pemilih, dan dalam daftar pemilih Khusus (DPK) sebanyak 15.421 pemilih sehingga total keseluruhan menjadi 2.281.385 pemilih.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam pernyataannya, Ketua KPU Sulteng menekankan pentingnya menerima hasil pemilu dengan baik dan bijaksana.

“Apapun hasilnya, mari kita terima dengan bijaksana. Saya berterima kasih kepada seluruh KPU kabupaten/kota yang telah bekerja keras. Kekurangan adalah hal yang wajar, karena kita semua manusia. Namun, tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Sulteng.

Pernyataan tersebut menutup rangkaian pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Risvirenol, menyampaikan telah menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng Nomor 282/P./00/0/K.ST/2024, terkait saran perbaikan untuk membuka kota suara TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, buntut adanya temuan perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada C daftar hadir, berjumlah 283 pemilih dan pengguna hak pilih pada salinan C hasil KWK pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berjumlah 282 pemilih.

Setelah KPU Morowali melakukan konfirmasi dalam rapat pleno kepada KPPS TPS 04 Desa Bahodopi, Selasa (10/12), ditemukan kekeliruan saat menandai form C daftar hadir yang seharusnya pengguna hak 282 pemilih.

Risvirenol mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan jawaban dari konsultasi yang dilakukan bersama KPU RI.

“Kami disuruh memedomani PKPU 18 Pasal 36, bahwa ketika ada terjadi selisih dan lain-lain, buka kotak (suara) hanya di Mahkamah Konstitusi saja,” kata Risvirenol.

Adapun keberatan saksi paslon nantinya dapat dicatat pada kejadian khusus atau keberatan saksi.

Dalam PKPU 18, Pasal 36, ayat 4, disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan membuka kotak tersegel dan mengeluarkan isinya kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi. **

Pos terkait