Bulletin.id,Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Rabu (4/1/23) siang membersamai 30 ibu PRT untuk audiensi ke Kantor Staf Presiden (KSP). Rombongan PRT dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi tersebut akan mengantar 3 PRT yang pernah mengalami kekerasan yaitu Anik, Toipah, dan Rizky.
Rombongan berharap bisa menemui Kepala KSP Moeldoko yang sangat perhatian dan mendukung perjuangan para ibu PRT untuk pengesahan UU PPRT. Selain akan menyampaikan terima kasih kepada KSP, mereka juga akan meminta dukungan KSP untuk meyakinkan Presiden mendukung pengesahan UU PPRT yang merupakan janji di Nawacita 1 2dan.
“Hanya endorsment Presiden yang akan menentukan keberhasilan perjuangan para ibu PRT yang sudah berjalan 19 tahun,” kata Anik yang berwajah cacat akibat siksaan majikannya 7 tahun lalu.
Sebagaimana yang kita tahu, Pimpinan DPR sudah 2,5 tahun menahan proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi inisiatif DPR meskipun Pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas untuk UU ini.
Peserta berkumpul di Taman Aspirasi pada pukul 10 untuk kemudian berjalan bersama-sama ke Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha di Istana Merdeka. Sepanjang perjalanan ke KSP, para PRT menggunakan payung hitam bertuliskan “Sahkan UU PPRT”. Selasa malam Institut Sarinah menyumbang 25 kebaya hitam dan merah untuk kepentingan aksi Rabuan pagi.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan bahwa aksi ini merupakan ikhtiar para PRT agar Presiden Bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT.
“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja Pimpinan DPR sepanjang waktu itu pula, korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita Anggraini dari Jala PRT.
Direktur Sarinah Institute yang juga Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Aksi Rabuan Koalisi rencananya akan terus digelar sampai UU PPRT dilanjutkan diproses di DPR.
“Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT juga tirakatan mulai puasa, wiridan untuk membangunkan ROSO pimpinan DPR dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari.
Koalisi berharap Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani untuk serius melindungi para Ibu PRT yang merupakan kaum Sarinah dari keluarga wong cilik. Adanya UU PPRT akan merupakan regulasi terkait Pekerja di Sektor Domestik agar terhindar dari praktek perbudakan modern. Setiap tahun, Jala PRT menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1300 an korban dan terbanyak adalah korban trafiking. ***