DPRD Sulteng Bahas Raperda Perlindungan Cagar Budaya

  • Whatsapp
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) membahas rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan dan pengelolaan cagar budaya, Selasa (19/8/2025). Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) membahas rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan dan pengelolaan cagar budaya, Selasa (19/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan S.Pt, serta dihadiri anggota Banmus, Sekretaris DPRD, dan sejumlah staf.

Aristan menegaskan pentingnya keberadaan perda sebagai payung hukum dalam melindungi dan mengelola cagar budaya di daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

“Perda ini sangat penting bukan hanya untuk melindungi warisan budaya, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi daerah, melahirkan industri kreatif, serta memperkuat nilai budaya dan kearifan lokal,” jelas Aristan.

Ia menambahkan, rekomendasi penyusunan perda harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, hingga peran serta masyarakat dan sanksi bagi pelanggar.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi IV DPRD Sulteng yang membidangi kesejahteraan rakyat untuk memperdalam materi pengaturannya.

Berita Pilihan :  Ketua DPRD Palu Ikuti Retret Nasional

Pos terkait