JAKARTA, BULLETIN.ID — Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik melalui transformasi tata kelola keuangan. Terhitung sejak 1 Oktober 2025, perusahaan pelat merah ini resmi mengimplementasikan kebijakan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan kepada masyarakat.
Kebijakan sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari proses transformasi yang telah dimulai sejak Februari 2025, melalui tahapan uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia. Melalui sistem ini, seluruh transaksi keuangan baik pembayaran santunan maupun non-santunan dipusatkan di Kantor Pusat.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menjelaskan bahwa sentralisasi ini bukan sekadar perubahan sistem teknis, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh proses bisnis perusahaan. Menurutnya, langkah ini dirancang untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sentralisasi pembayaran merupakan bagian dari transformasi tata kelola keuangan untuk menghadirkan proses bisnis yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” ujar Bayu.
Melalui sistem baru tersebut, proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang difokuskan pada pengelolaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, serta penguatan layanan kepada masyarakat. Sistem ini juga dilengkapi dengan dashboard digital yang memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time, sehingga pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas kerja dan mitigasi risiko, sentralisasi pembayaran juga memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pengawasan melekat dan audit berbasis risiko menjadi bagian integral dari sistem baru, guna memastikan pengelolaan keuangan perusahaan berjalan sesuai standar akuntabilitas.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, kontrol internal menjadi lebih kuat. Ini memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Bayu.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah. Proses perubahan didukung melalui manajemen perubahan yang meliputi kegiatan town hall, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek), yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Bayu menambahkan, sentralisasi transaksi keuangan memberikan kendali yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta meningkatkan akurasi perencanaan keuangan. Dengan basis data yang terintegrasi, perusahaan dapat mengambil keputusan secara lebih cepat dan tepat, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang modern, adaptif, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.






