92 Izin Tambang Pesisir Palu-Donggala Disorot, Audit Lingkungan Didesak

  • Whatsapp
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala. Foto: Dok JATAM

PALU,BULLETIN.ID  — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala. 

Desakan itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengancam keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Dalam pernyataan resminya, Selasa (19/5/2026), JATAM Sulteng menilai polemik pertambangan di kawasan pesisir tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga harus menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan aktivitas tambang.

“Urgensinya adalah permasalahan lingkungan yang terus mengancam warga sekitar maupun pengguna jalan pesisir Palu-Donggala,” demikian pernyataan JATAM Sulteng.

Menurut organisasi tersebut, audit lingkungan perlu segera dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, kota, bersama perusahaan tambang untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan pasir dan batuan di kawasan pesisir.

JATAM menilai aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan serta berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama terkait dampak debu tambang yang dirasakan langsung masyarakat dan pengguna jalan.

Paparan debu yang terus terjadi disebut menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan diduga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Desakan audit lingkungan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48 yang mengatur audit lingkungan sebagai instrumen kepatuhan bagi kegiatan berisiko tinggi.

Namun hingga kini, JATAM menilai belum ada langkah serius dari pemerintah daerah untuk melakukan audit lingkungan maupun evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Berita Pilihan :  Mulai 1 Juni, Jembatan 1 dan Wahid Hasyim Masuk Tahap Uji Coba Dua Jalur

Berdasarkan data geoportal MODI Kementerian ESDM yang diakses pada Mei 2026, terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala. Jumlah itu terdiri dari 39 WIUP pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 IUP operasi produksi dengan total luasan mencapai 2.223,25 hektare.

JATAM mengingatkan, jika seluruh izin tersebut aktif beroperasi tanpa pengawasan ketat, maka daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan pesisir berpotensi terlampaui.

“Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” tegas JATAM.

Organisasi itu juga mengaitkan aktivitas penggusuran bukit-bukit pesisir dengan meningkatnya risiko bencana ekologis di wilayah tersebut. Banjir yang terjadi berulang pada Juni 2024 dan kembali terjadi pada Agustus 2024 disebut sebagai indikasi akumulasi kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Situasi tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada aspek investasi dan produksi tambang, tetapi juga memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Pos terkait