JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pajak rumah kontrakan mulai tahun 2027, menargetkan pemilik properti lebih dari satu unit sebagai bagian dari upaya perluasan basis perpajakan. Rencana ini diungkapkan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 pada 6 Agustus 2026.
Pemerintah melihat potensi besar dari masyarakat yang memiliki beberapa rumah atau properti yang tidak ditempati sendiri. Properti-properti ini, menurut Rofyanto, berpotensi untuk disewakan atau dikontrakkan, sehingga dapat menjadi sumber penerimaan negara. Kebijakan pajak rumah kontrakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor dan kelompok masyarakat yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pajaknya.
“Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto Kurniawan saat acara tersebut.
Rencana pajak rumah kontrakan ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk memperluas basis perpajakan secara menyeluruh. Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan dari berbagai sektor yang selama ini belum tergarap maksimal. Dengan demikian, pengenaan pajak rumah kontrakan menjadi salah satu langkah kunci.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” ujarnya.
Meskipun demikian, kebijakan pajak rumah kontrakan ini masih dalam tahap perencanaan. Pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme, kriteria wajib pajak, serta skema pengenaan pajak yang akan diterapkan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, rencana ini tidak berarti bahwa seluruh pemilik rumah kontrakan akan otomatis dikenakan jenis pajak baru. Ketentuan mengenai objek, subjek, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak rumah kontrakan masih menunggu kebijakan dan regulasi resmi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.






