SOROWAKO, BULLETIN – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memulai Pembukaan dan Pembekalan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 pada 19 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja.
Acara pembukaan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos, M.Si, serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur. Seluruh ketua dan sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkungan PT Vale juga turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di TAB Hall.
Persiapan PKB PT Vale ini merupakan tahapan awal untuk menyusun kesepakatan yang adaptif terhadap perkembangan ketenagakerjaan. Proses ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan yang seimbang demi keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Implementasi PKB PT Vale yang baru akan menjadi landasan penting bagi stabilitas hubungan industrial ke depan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tiga serikat pekerja yang lolos verifikasi keanggotaan akan terlibat dalam perundingan PKB PT Vale ini. Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terdiri dari FSPKEP (empat orang), SPBVI (tiga orang), dan SPSI (dua orang), dengan total sembilan perwakilan. Sementara itu, manajemen PT Vale akan diwakili oleh sembilan orang dalam proses perundingan.
Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, menegaskan bahwa PKB PT Vale bukan hanya sekadar kewajiban administratif. Proses ini merupakan momentum penting untuk memperkuat fondasi hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama. Ia berharap PKB ini dapat menjadi solusi terbaik bagi setiap dinamika dan perbedaan pendapat.
“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan. Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” kata Heriyanto Agung Putra.
Heriyanto menambahkan, keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan adalah dua kepentingan yang tidak dapat dipisahkan. Lingkungan kerja yang sejahtera dan hubungan industrial yang sehat akan mendorong produktivitas dan kontribusi karyawan. Karyawan merupakan elemen penting yang mendukung pertumbuhan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi komitmen PT Vale Indonesia Tbk dalam mempersiapkan proses perundingan PKB PT Vale. Ia menilai, hubungan industrial yang sehat membutuhkan proses pengambilan keputusan yang menjunjung tinggi dialog dan prinsip demokratis.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional. Banyak hal yang perlu kita pelajari dari PT Vale,” ujar Jayadi Nas.
Jayadi berharap proses pembekalan dan perundingan PKB PT Vale dapat mengedepankan filosofi musyawarah dan mufakat. Dinamika dalam perundingan perlu dijadikan momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan. Proses ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan, produktivitas, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan karyawan.






