PALU, BULLETIN – Polemik mengenai mekanisme pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una (Touna) mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, melalui surat, menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan partai politik dan mekanisme administrasi pemerintahan sesuai undang-undang.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulteng sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tertanggal 7 Juli 2026. Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tertanggal 28 Juli 2026 ini secara khusus memuat penjelasan mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, turut memberikan klarifikasi terkait dasar hukum yang digunakan pemerintah provinsi dalam menjelaskan mekanisme pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una tersebut.
Dalam pandangan pemerintah provinsi, proses pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una tidak dapat dilepaskan dari keputusan partai politik yang memiliki hak atas kursi pimpinan. Ketentuan mengenai kedudukan dan pergantian pimpinan DPRD diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. PP tersebut hingga kini masih berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berpandangan, apabila usulan pergantian telah diajukan oleh partai politik yang berwenang dan memenuhi persyaratan hukum serta ketentuan internal partai, maka proses di DPRD selanjutnya merupakan bagian dari mekanisme administratif. Dengan demikian, substansi keputusan mengenai siapa yang akan menggantikan pimpinan DPRD berada pada ranah partai politik, sedangkan DPRD menjalankan tahapan sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan untuk proses pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una.
PP Nomor 12 Tahun 2018 secara khusus mengatur tata tertib DPRD, termasuk ketentuan mengenai rapat paripurna dan pemberhentian pimpinan DPRD. Pasal 97 ayat (1) huruf b PP tersebut mengatur bahwa rapat paripurna untuk memberhentikan pimpinan DPRD harus dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Ketentuan kuorum tersebut menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam penjelasan Gubernur Sulteng, namun tidak mengubah sumber kewenangan pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una yang berasal dari partai politik.
Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa partai politik memiliki posisi penting dalam proses pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui usulan partai politik sebagai salah satu dasar pemberhentian anggota DPRD. Usulan pemberhentian disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, ketika muncul keberatan terhadap pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una atau penugasan anggota DPRD pada alat kelengkapan, pemerintah provinsi menyatakan keberatan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme internal partai apabila persoalannya berkaitan dengan keputusan politik partai. Penjelasan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta Gubernur Sulteng memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.
Klarifikasi ini pada akhirnya menempatkan batas yang tegas antara kewenangan politik partai dan prosedur kelembagaan DPRD. Pemerintah provinsi berpandangan bahwa DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa calon pengganti yang dikehendaki partai politik sepanjang usulan tersebut berasal dari pihak yang berwenang dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. DPRD tetap memiliki kewajiban menjalankan mekanisme kelembagaan, termasuk tahapan rapat paripurna dan penyampaian hasilnya kepada pemerintah untuk proses pengesahan sesuai kewenangan dalam pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una.
“Apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan pergantian pimpinan DPRD Tojo Una-Una maupun penugasan pada alat kelengkapan DPRD, keberatan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia di internal partai politik, bukan dengan mengabaikan tahapan administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Dr. Adiman, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.






