Hakim Sebut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah Sudah Berlangsung 8 Tahun

  • Whatsapp
Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah. (Foto/ANTARA)

JAKARTA, BULLETIN – Perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), disebut memiliki rentang waktu panjang oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki. Dalam putusan praperadilan, Richard mengungkapkan rangkaian dugaan perbuatan berlangsung dari 2018 hingga 2026, mencakup periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional.

Keterangan tersebut terungkap saat Richard membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya, sehingga penetapan tersangka dan penahanan terhadapnya tetap sah dan sesuai hukum.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Richard dalam persidangan.

Rentang waktu yang panjang dalam dugaan TPPU Febrie Adriansyah ini menjadi salah satu persoalan hukum yang dipertimbangkan hakim, sebab dugaan perbuatan yang sedang disidik melewati masa berlakunya aturan pidana yang berbeda. Situasi ini memerlukan perhatian khusus terhadap asas hukum pidana antarwaktu.

Richard menjelaskan, perkara ini harus memperhatikan ketentuan hukum pidana antarwaktu atau asas lex mitior, yakni prinsip bahwa jika ada perubahan aturan pidana setelah suatu perbuatan terjadi, ketentuan baru dapat diterapkan selama tidak merugikan pihak yang diperiksa atau terdakwa, dengan mempertimbangkan aturan yang lebih menguntungkan.

Menurut hakim, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memilih satu ketentuan pidana yang dianggap lebih ringan. Penyidik dan pengadilan perlu melihat secara lebih rinci perbuatan yang diduga terjadi sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional.

“Harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan,” ujar Richard, menegaskan kompleksitas penanganan dugaan TPPU Febrie Adriansyah.

Berita Pilihan :  72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Motif Pelaku Untuk Pembukaan Lahan Sawit

Pertimbangan hakim ini menunjukkan bahwa perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya TPPU, tetapi juga menyangkut aturan hukum yang berlaku untuk menilai rangkaian perbuatan yang diduga berlangsung bertahun-tahun. Ini menyoroti tantangan penerapan hukum dalam kasus lintas waktu.

Hakim menilai, pencantuman ketentuan hukum lama dan baru dalam proses penyidikan tidak serta-merta membuktikan bahwa penyidik menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan. Praperadilan harus membedakan antara persoalan norma hukum dan dasar penetapan tersangka.

Febrie sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Hakim Richard kemudian menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie pada Jumat (28/8). “Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan lain terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Permohonan tersebut juga ditolak PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8). Dengan ditolaknya dua permohonan tersebut, proses hukum terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah tetap berjalan.

Penting dicatat, penyebutan rentang 2018 hingga 2026 dalam putusan praperadilan merupakan bagian dari uraian mengenai dugaan rangkaian perbuatan yang sedang disidik, bukan putusan yang menyatakan Febrie terbukti melakukan TPPU selama delapan tahun. Pembuktian mengenai dugaan TPPU Febrie Adriansyah tetap menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya yang akan bergulir.

Pos terkait