PALU,BULLETIN.ID – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda tentang penjelasan walikota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu. selasa (13/06/2023).
Dua Ranperda tersebut yakni pertama tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Asisten Husaema yang membacakan sambutan tertulis walikota menjelaskan, lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dimana satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas kendaraan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya
Dengan memperhatikan dan memaknai pentingnya penyelenggaraan transportasi bagi pengembangan suatu wilayah, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memandang perlu untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap peraturan daerah yang telah ada.
Khususnya, di bidang transportasi jalan, dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan di masa mendatang.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu memandang penting untuk menentukan arah, kebijakan, dan strategi penyelenggaraan transportasi jalan guna mengakomodasi tuntutan dan kebutuhan di masa mendatang,” ujarnya.
Asisten mengatakan hingga saat ini, Pemkot Palu telah melakukan evaluasi terkait Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana masih terdapat kelemahan-kelemahan pada pengaturan ketentuan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan pengrusakan jalan, ketentuan parkir dan sanksi bagi juru parkir yang melanggar kewajiban juru parkir, dan lainnya.
Permasalahan tersebut hingga saat ini dihadapi Pemkot Palu khususnya Dinas Perhubungan selaku perangkat daerah teknis yang melaksanakan peraturan tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk menyesuaikan kembali Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Palu dengan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.