PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (03/07/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira serta pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, dan para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi untuk menyampaikan/bahwa pelantikan PAW anggota DPrD Sulteng berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.4-226 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Sulteng No.141/W.2/DPW.PERINDO/X/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Perihal Surat Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo No.1923-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) telah menetapkan pemberhentian Saudara Muslih.S.Kep.NS dari Partai Perindo dan Selaku Anggota DPRD Provinsi Sulteng, dan mengusulkan Saudara Fadli Anang.SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024” kata Sekwan
Sementara itu Ketua DPRD Sulteng menyampaikan bahwa peresmian Anggota DPRD yang ditandai dengan pelantikan dan pengucapan sumpah janji sebagai Anggota Dewan hakikatnya merupakan titik awal dari pengabdian sebagai anggota DPRD Sulteng.
Oleh karena itu ia berharap agar fadli anang dapat berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memahami fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban selaku Anggota DPRD baik secara individu maupun secara kelembagaan sesuai dengan kedudukan di lembaga dewan, sehingga dapat menjaga harkat dan martabat serta citra dewan selaku pengemban aspirasi rakyat.
“Serta dapat membaktikan diri dengan sebaik-baiknya dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat bahkan berusaha dengan segenap kemampuan untuk dapat mewujudkan keinginan serta harapan-harapan masyarakat”.
Senada dengan hal tersebut, Asisten-III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M.Sadly Lesnusa menyampaikan bahwa sebagai PAW fadli anang dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan penuh integritas, serta dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan dan anggota legislatif lainnya, serta terus menjaga kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk menuju sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju.