Pegawai Kejari Palu Terciduk BNNP Sulteng Jual Sabu Babuk Hasil Sitaan 

  • Whatsapp
ilustrasi penangkapan pemakaian sabu

PALU- Bulletin.id, Institusi Kejaksaan kembali tercoreng, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng melakukan operasi tangkap tangan (OTT)   terhadap inisial I salahsatu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu atas kepemilikan paket sabu.

Penangkapan terhadap I merupakan hasil pengembangan BNNP Sulteng dari penangkapan sebelumnya. Terkait barang bukti masih simpang siur dari informasi dikumpulkan 50 paket sabu. Barangbukti ditangkap itu diduga dari hasil Babuk disita Kejaksaan Negeri Palu disisipkan waktu dimusnahkan. 

Dikonfirmasi Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Monang Situmorang membenarkan adanya penangkapan salahsatu pegawai Kejaksaan Negeri Palu.

Namun Ia belum mau memberikan keterangan lebih jauh . “Iya memang ada itu, ok ya itu aja dulu, nanti kita jelaskan kalau sudah terang nanti,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Palu, I Nyoman Purya membenarkan ada penangkapan BNNP Sulteng salahsatu staf barang bukti inisial I .

“Jadi bukan kasi, tapi stafnya,”katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kemarin ke BNNP Sulteng, menurut mereka (BNNP) hasil pengembangan penangkapan di Tavanjuka. Hasil pegembangan itu yang bersangkutan dapatkan barang sabu itu dari inisial I.

“Saya cek memang benar pegawai tata usaha, bukan jaksa, pada saat pemusnahan Babuk yang bersangkutan menyisipkan dibawah meja,”bebernya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku berada di BNN guna pemeriksaan . Ia belum mengetahui apakah bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

“Sebab waktu saya kunjungi kemarin belum ditetapkan tersangka, waktunya 3 x 24 jam,” katanya.

Ia mengatakan , hasil komunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu , kata dia, Kajari Palu Hartawi tegas kalau ada bawahan seperti itu segera diproses hukum , biar ada pembelajaran bagi lainnya.

Berita Pilihan :  MTQ XXX Tingkat Provinsi Resmi Dibuka 

“Jadi biarpun anggota kalau tidak benar, silahkan diproses hukum , justru kita membersihkan pegawai-pegawai seperti itu, biar kejaksaan bersih dari oknum-oknum merusak citra Kejaksaan.Dan mungkin ada pemeriksaan intern dari Kejati Sulteng,”pungkasnya. (Bulletin/Indra) 

Pos terkait