APDESI Nilai PMK 81/2025 Rugikan Desa, DPRD Sulteng Siap Kawal Aspirasi

  • Whatsapp
Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Sulteng bersama PAPDESI dan PPDI menggelar aksi di halaman DPRD Sulawesi Tengah, menolak kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menurut mereka semakin membebani desa dan mengancam keberlanjutan pembangunan. Senin (8/12/2025). Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID — Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Sulteng bersama PAPDESI dan PPDI menggelar aksi di halaman DPRD Sulawesi Tengah, menolak kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menurut mereka semakin membebani desa dan mengancam keberlanjutan pembangunan.

Dalam aksi tersebut, para kepala desa menyampaikan bahwa perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa justru menambah kerumitan administratif dan tidak mempertimbangkan kondisi faktual di tingkat desa.

Perwakilan peserta aksi kemudian diterima untuk berdialog oleh anggota DPRD Sulteng, masing-masing Elisa Bunga Allo, I Nyoman Slamet, dan Yusuf SP. Pihak pemerintah daerah diwakili Asisten I Fachrudin.

Di hadapan DPRD, APDESI menilai PMK 81 telah menghilangkan rasa keadilan bagi desa. Pemblokiran Dana Desa tahap kedua disebut membuat hak-hak desa yang seharusnya diterima pada akhir tahun seakan menguap begitu saja.

Budi T. Udjing, Wakil Ketua APDESI Parimo, secara tegas menyebut kebijakan tersebut telah menimbulkan kekacauan di tingkat desa.
“Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Desa tahap kedua. Banyak pihak bergantung pada dana itu mulai dari gaji pegawai syari, kader posyandu, guru TK, hingga berbagai kegiatan pelayanan dasar,” ujarnya.

Budi juga mempertanyakan alasan pemerintah pusat yang mengaitkan bencana alam di Sumatera sebagai dasar penundaan pencairan dana. Menurutnya, pengelolaan keuangan negara tidak boleh mengorbankan hak desa yang sudah diatur dalam anggaran.

“Keputusan sepihak seperti ini sangat merugikan. Desa sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan. Ketika dana diblokir, kepala desa yang menanggung risiko hukum,” tambahnya.

Berita Pilihan :  Kukuhkan Pengurus,NasDem Sulteng Perkuat Akar Rumput

Senada dengan itu, Moh. Iqbal, DPP Bidang Hukum dan Politik APDESI, menilai pemblokiran dana telah mencederai keadilan dan menghambat pelayanan publik di desa.

“Kami berharap keputusan ini segera dibatalkan dan Dana Desa tahap kedua dicairkan tanpa penundaan. Pembangunan di desa tidak boleh berhenti,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Sulteng menyatakan siap mengawal dan menindaklanjuti keluhan para kepala desa sesuai kewenangan lembaga. DPRD juga mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi PMK 81/2025 agar pengelolaan Dana Desa kembali berjalan efektif, tidak membebani, dan berpihak kepada masyarakat desa.

Pos terkait