PALU, BULLETIN.ID — Pimpinan DPRD dari lima Provinsi penghasil nikel resmi menggagas pembentukan Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel (FD-PNI) Minggu (7/12/2025). Kelima Daerah penghail nikel terebut adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Forum ini menjadi wadah bersama untuk memperjuangkan keadilan bagi hasil tambang, memperkuat tata kelola pertambangan, dan menekan dampak sosial-lingkungan akibat pesatnya industri nikel.
Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, menyebut forum tersebut sebagai langkah strategis untuk menyatukan suara daerah penghasil nikel agar lebih diperhatikan dalam kebijakan nasional.
“Proses pengambilan, pengolahan, hingga transportasi nikel terjadi di daerah. Namun izin dan pajaknya diatur pemerintah pusat. Akibatnya, kami menanggung kerusakan sosial, infrastruktur, dan lingkungan, sementara manfaat yang diterima masih jauh dari adil,” tegas Arus.
Melalui forum ini, daerah meminta pemerintah pusat meninjau ulang skema bagi hasil agar tidak hanya menanggung dampak negatif aktivitas pertambangan.
Forum juga mendorong lahirnya regulasi daerah (perda) yang mampu mengurangi dampak industri ekstraktif serta melindungi hak masyarakat adat. Pertukaran informasi, studi, dan penguatan teknologi menjadi agenda penting untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan.
Pimpinan DPRD dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya menyatakan dukungan terhadap program hilirisasi nasional, namun menegaskan perlunya keterlibatan dan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Forum ini juga mengusulkan pembentukan skema dana abadi bagi daerah penghasil tambang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan saat sumber daya mineral habis.
Gubernur Sulawessi Tengah Anwar Hafid juga menegaskan bahwa kelima Provinsi penghasil nikel pahlawan devisa dan motor utama hilirisasi nasional. Namun, kontribusi besar itu dinilai belum sebanding dengan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Manfaat yang kembali ke daerah masih belum mencerminkan keadilan,” tegas Gubernur.
Sementara itu wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan mekenime perizinan adalah izin usaha industri yang perhitungannya berdasarkna nilai tambah atau PPN yang didapatkan sehingga bagi hasilnya tidak masuk dalam hitungan.
“kedepan dengan adanya forum ini merupakan bagian bagaimana kita mau mengkomonikasikan dari daerah penghasil nikel terhadap perhitungan berdasarkan RKAB, realisasi produki ini kan bisa diampaikan bahwa nilai perhitungan berdasarkan perhitungan daerah besarannya sekian”. Kata Yuliot.






