PALU, BULLETIN.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pada periode 2019–2021.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Selasa (9/12/2025), ini menegaskan komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap efektivitas regulasi daerah.
Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, memimpin langsung jalannya evaluasi, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dandi Adhi Prabowo, serta anggota Mahfud Masuara SH, Sadad Anwar Bihalia, Abdul Rachman ST, IAI, dan Awaluddin. Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kemendagri, Direktur PHD Dra. Imelda Sormin, M.Si, melalui konferensi virtual.
Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Sulteng yang juga anggota Bapemperda, Arnila Hi. M. Ali, serta perangkat daerah pengampu Perda terkait. Tenaga ahli turut dilibatkan untuk memberikan analisis objektif terhadap kinerja regulasi yang dievaluasi.
Dalam proses evaluasi, Bapemperda menelaah sejumlah aspek krusial mulai dari tingkat implementasi Perda, kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan pembentukannya, hambatan teknis di lapangan, hingga efektivitas regulasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua Bapemperda menegaskan bahwa pengawasan DPRD tidak berhenti pada tahap pembentukan Perda. “Fungsi pengawasan termasuk memastikan bagaimana Perda dilaksanakan dan apa dampaknya bagi masyarakat. Evaluasi seperti ini penting agar regulasi daerah tetap relevan dan bermanfaat,” ujarnya.
Evaluasi tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah untuk memastikan seluruh regulasi berjalan seiring perkembangan sosial dan ekonomi daerah. Selain itu, forum ini membuka ruang bagi perangkat daerah menyampaikan kendala dan kebutuhan penyesuaian dalam pelaksanaan Perda.
Bapemperda menegaskan bahwa hasil evaluasi akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Rekomendasi tersebut dapat berupa perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis, hingga usulan perubahan atau pencabutan Perda yang dinilai tidak lagi relevan.
Melalui agenda ini, DPRD Sulteng menunjukkan keseriusannya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memastikan setiap regulasi memiliki manfaat konkret bagi masyarakat.






