Aturan Baru Visa AS: Pemohon Bakal Dimintai Jaminan Rp361 Juta

  • Whatsapp
visa bond

WASHINGTON,BULLETIN.ID  – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan kebijakan visa bond atau uang jaminan sebagai aturan permanen bagi sebagian pemohon visa nonimigran dari 50 negara. Melalui kebijakan ini, pemohon visa tertentu dapat diwajibkan menyetor uang jaminan hingga US$20.000 atau sekitar Rp361,7 juta (kurs Rp18.087 per dolar AS) sebelum visa diterbitkan.

Dalam pemberitahuan yang dipublikasikan di Federal Register, pemerintah AS menyatakan bahwa petugas konsuler memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang pemohon wajib membayar uang jaminan, termasuk besaran nominal yang harus disetorkan.

“Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa nonimigran yang tercakup dalam aturan ini untuk menyetor uang jaminan hingga US$20.000 sebagai syarat penerbitan visa,” demikian bunyi ketentuan yang diumumkan pemerintah AS.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pemohon visa B-1 untuk keperluan bisnis dan visa B-2 untuk tujuan wisata. Besaran uang jaminan akan ditentukan berdasarkan penilaian petugas konsuler terhadap tingkat risiko masing-masing pemohon.

Program visa bond sebelumnya telah diuji coba pada 2025. Pemerintah AS menilai kebijakan itu berhasil meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap aturan keimigrasian, terutama dalam mengurangi pelanggaran masa tinggal atau visa overstay. Atas dasar itu, program tersebut kini ditetapkan sebagai kebijakan permanen.

Dalam aturan terbaru, pemerintah AS juga menaikkan batas maksimal uang jaminan. Jika pada masa uji coba tersedia pilihan jaminan sebesar US$5.000, US$10.000, dan US$15.000, kini batas maksimal dinaikkan menjadi US$20.000. Sementara itu, opsi jaminan sebesar US$5.000 dihapus sehingga nominal jaminan yang diberlakukan menjadi lebih tinggi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 dan diterapkan kepada pemohon visa dari 50 negara, dengan sekitar 30 negara berasal dari kawasan Afrika. Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang dikenai kebijakan visa bond tersebut.

Pemerintah AS menjelaskan bahwa penerapan visa bond bertujuan menekan angka pelanggaran visa, khususnya kasus pemegang visa yang tetap berada di Amerika Serikat setelah masa berlaku izin tinggal mereka berakhir.

Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai kewajiban menyetor uang jaminan hingga puluhan ribu dolar berpotensi menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bisnis maupun wisata secara sah.

Selain menerapkan visa bond, pemerintah AS juga memperketat kebijakan imigrasi lainnya, termasuk menaikkan biaya sejumlah jenis visa serta memperluas pemeriksaan aktivitas media sosial bagi sebagian pemohon visa, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat.

Berita Pilihan :  Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan, Keluhkan Mual Setelah Makan Siang

Pos terkait