KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Sudah Masuk Tahap Penyidikan

  • Whatsapp
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

JAKARTA, BULLETIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penolakan ini terjadi karena dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah memasuki tahap penyidikan, sehingga KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, KPK tidak dapat memproses laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penanganan perkara pidana.

“Benar, laporan gratifikasi Raja Juli ditolak,” kata Aminuddin saat dikonfirmasi, dikutip dari Tirtoid, Jumat (17/07).

Aminuddin menjelaskan, keputusan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi itu mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diterima apabila perkara yang berkaitan dengan laporan tersebut telah memasuki proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Dalam Perkom 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Aminuddin, menegaskan mengapa KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan gratifikasi berupa pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidikan dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya ditangani KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, yang menjadi alasan utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli.

Lembaga antirasuah tersebut belum merinci nilai maupun bentuk gratifikasi yang diduga diberikan, termasuk keterkaitan dugaan tersebut dengan perkara pokok yang sedang diusut. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, meskipun telah terjadi penolakan laporan gratifikasi ini.

Berita Pilihan :  707 Siswa SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan Makanan Usai Menyantap Katering

Pos terkait