Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja Gelar Aksi Damai Desak Keadilan

  • Whatsapp
Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja
Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja Gelar Aksi Damai Desak Keadilan. (Foto: Ist)

PALU, BULLETIN – Solidaritas Perempuan Palu bersama organisasi masyarakat sipil (CSO) lainnya yang tergabung dalam Aliansi Barisan Lawan Sistem (BALAS), mahasiswa, serta masyarakat dari Lore Peore menggelar aksi damai pada 13 Agustus 2026. Aksi ini merupakan bentuk dukungan dalam mengawal gugatan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja oleh Perempuan Akar Rumput yang didampingi koalisi advokat feminis.

Aksi di Palu ini juga serentak dilaksanakan di Jakarta dan 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah. Mereka menyuarakan dampak nyata dari UU Cipta Kerja terhadap kehidupan perempuan dan komunitasnya. Judicial Review ini bertujuan melawan feminisasi pemiskinan dan meneguhkan hak konstitusional perempuan.

Gugatan Judicial Review oleh perempuan ini adalah upaya melawan struktur hukum yang patriarkis. Tujuannya adalah mengubah atau membatalkan pasal-pasal yang diskriminatif terhadap perempuan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak konstitusional perempuan. Judicial Review menjadi jalan hukum yang formal dan mengikat untuk mengubah aturan yang memiskinkan perempuan.

Strategi Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja ini berangkat dari dampak nyata yang dialami perempuan di komunitas Solidaritas Perempuan. Mereka menghadapi kebijakan negara yang merampas ruang hidup, seperti diatur dalam UU Cipta Kerja.

Aksi ini menyoroti bagaimana kebijakan negara semakin memiskinkan perempuan. Regulasi mengenai Badan Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta berbagai kemudahan investasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 menunjukkan prioritas investasi dibandingkan perlindungan hak masyarakat, terutama perempuan dan subjek rentan.

“Memasukkan patok tanpa sepengetahuan saya, saya salah satu korban yang lahannya diambil oleh badan bank tanah tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu. Sepuluh tahun saya tanam kopi karena hanya dari situ biaya hidup saya, ternyata ada yang tiba-tiba mematok dan mengambil lahan saya, dimasukkan alat berat dan sebagainya. Ketika saya protes, saya diancam,” kata salah satu perempuan akar rumput yang lahannya diambil oleh Badan Bank Tanah di Desa Maholo, Napu.

Berita Pilihan :  Suhu Palu Tembus 37 Derajat Celsius, Jadi yang Tertinggi di Indonesia

Dalam banyak kasus konflik agraria, perempuan menjadi kelompok paling terdampak oleh kehilangan ruang hidup, hilangnya sumber penghidupan, serta kerusakan lingkungan. Beban kerja perawatan mereka meningkat, dan tak jarang mereka terdorong ke dalam migrasi yang tidak aman. Ironisnya, perempuan juga jarang dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Pada akhir aksi, Ketua BEK Solidaritas Perempuan Palu, Riana, menyampaikan tuntutan utama Judicial Review. Tuntutan tersebut meliputi penghentian kebijakan yang berdampak pada feminisasi pemiskinan dan pelanggaran HAM. Mereka juga menuntut jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional perempuan atas tanah, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, tuntutan juga mencakup pengakuan pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan hanya sebagai penerima dampak pembangunan. Mereka mendesak negara memastikan kebijakan memenuhi prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk melalui tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural. Terakhir, mereka mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusional dan HAM internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945 dan CEDAW.

“Solidaritas Perempuan Palu bersama Sekretariat Nasional dan 12 komunitas lainnya akan terus mengawal proses Judicial Review Perempuan Akar Rumput SAMPAI MENANG dan akan terus memastikan bahwa tidak ada lagi kebijakan yang memiskinkan perempuan,” kata Riana.

Pos terkait