Gempa M7,0 Nagekeo NTT Picu Peringatan Dini Tsunami, Waspada Wilayah Ngada!

  • Whatsapp
peringatan dini tsunami
(Foto :Captured situs BMKG)

NAGEKEO, BULLETIN – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,0 mengguncang wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dini hari. Gempa dangkal ini memicu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengeluarkan peringatan dini tsunami bagi sebagian wilayah NTT, khususnya di bagian utara Kabupaten Ngada.

Berdasarkan data resmi BMKG, gempa terjadi tepat pukul 04.58.23 WIB. Pusat gempa terletak pada koordinat 8,33 Lintang Selatan dan 121,32 Bujur Timur, sekitar 38 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Hiposentrum gempa tergolong dangkal, hanya pada kedalaman 10 kilometer, yang berkontribusi pada potensi peringatan dini tsunami.

Tak lama setelah kejadian, BMKG segera menerbitkan peringatan dini tsunami. Dalam pemodelan yang dilakukan, wilayah bagian utara Kabupaten Ngada ditetapkan berstatus ‘Waspada’. Estimasi waktu tiba gelombang tsunami untuk wilayah tersebut adalah sekitar pukul 05.01.23 WIB.

Status ‘Waspada’ dalam peringatan dini tsunami berarti masyarakat yang berada di sekitar pesisir dan tepian sungai diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk menjauhi area pantai dan tepian sungai guna menghindari potensi dampak yang tidak diinginkan.

Pemerintah daerah yang wilayahnya berada dalam status ‘Waspada’ juga diinstruksikan untuk segera memperhatikan perkembangan situasi. Mereka diminta untuk mengarahkan masyarakat agar menjauhi kawasan pesisir sebagai respons terhadap peringatan dini tsunami ini.

Gempa dengan magnitudo 7,0 dan kedalaman 10 kilometer merupakan gempa dangkal yang memiliki potensi tinggi untuk menimbulkan tsunami. Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan peringatan dini tsunami ini dan selalu mengikuti informasi resmi dari BMKG serta pemerintah daerah setempat. BMKG masih terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan gempa dan dampaknya. Masyarakat di wilayah terdampak diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

Berita Pilihan :  Pajak Rumah Kontrakan Bakal Berlaku 2027, Pemerintah Bidik Juragan Properti

Pos terkait