PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, DPR Ungkap Perkembangan Terbaru

  • Whatsapp
penataan PPPK
Foto ilustrasi PPPK. Sumber/Tirto

JAKARTA, BULLETIN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah terus membahas penataan PPPK, terutama terkait keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai aparatur jelang 2027.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membahas penataan ulang tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mencegah persoalan anggaran di daerah. Pembahasan tersebut melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.

“Soal PPPK sebenarnya kita sudah bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini dilakukan pada saat selesai pilkada,” kata Dasco, Kamis (30/07/2026), dikutip dari Antara News.

Menurut Dasco, pembenahan diperlukan agar proses pengangkatan PPPK tidak menimbulkan penumpukan pegawai yang pada akhirnya membebani kemampuan anggaran pemerintah daerah. Penataan tata kelola PPPK ini diharapkan memberikan solusi jangka panjang.

Persoalan pembiayaan menjadi perhatian serius DPR karena sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal. Komisi II DPR sebelumnya mendorong adanya skema pembiayaan yang dapat menjamin keberlanjutan gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Tujuan penataan PPPK adalah menciptakan sistem yang berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa PPPK yang sudah diangkat, termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh menjadi korban efisiensi anggaran maupun pembatasan belanja pegawai daerah.

“Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30 persen maupun akibat efisiensi ini,” ujar Aria, dikutip dari JDIH DPR.

DPR juga mendorong pemerintah pusat memperkuat dukungan pembiayaan bagi PPPK. Usulan ini muncul di tengah proyeksi penurunan transfer ke daerah pada 2027 yang dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap APBD, sehingga penataan PPPK menjadi krusial.

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status

Mengenai masa depan PPPK paruh waktu, pemerintah sebelumnya telah membuka peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tidak serta-merta berlaku otomatis bagi seluruh PPPK paruh waktu dalam kerangka penataan PPPK.

Berita Pilihan :  Bantuan Logistik Gempa NTT: 27 Ton Diangkut Hercules

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan bahwa perubahan status dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan hasil evaluasi. Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan instansi dapat tetap bekerja, sementara sebagian lainnya berpeluang ditingkatkan statusnya menjadi PPPK.

“Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh P3K PW,” kata Suharmen pada Mei 2026, dikutip dari jpnn.com.

Menteri PANRB Rini Widyantini juga sebelumnya menjelaskan bahwa pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kemampuan fiskal daerah, bagian dari strategi penataan PPPK.

Karena itu, rencana pengangkatan PPPK penuh waktu pada 2027 masih berkaitan erat dengan kebutuhan formasi, evaluasi kinerja, serta kemampuan pembiayaan pemerintah. Ini adalah langkah penting dalam penataan PPPK secara komprehensif.

Angka 526.689 Formasi Belum Terverifikasi

Sementara itu, informasi mengenai rencana penyediaan 526.689 formasi PPPK untuk 2027 dan rencana seleksi pada awal 2027 belum ditemukan dalam sumber resmi pemerintah atau DPR yang dapat diverifikasi hingga berita ini disusun. Angka tersebut karena itu belum dapat dipastikan sebagai keputusan final pemerintah.

Informasi resmi terkait jumlah formasi dan jadwal seleksi perlu menunggu penetapan pemerintah melalui Kementerian PANRB atau BKN. Ini menunjukkan bahwa proses penataan PPPK masih terus berjalan dan belum final.

Yang telah terkonfirmasi adalah DPR dan pemerintah memang tengah melakukan penataan PPPK, termasuk membahas persoalan pembiayaan dan keberlanjutan PPPK paruh waktu, seperti dilansir oleh E-Media DPR RI.

Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para PPPK sekaligus mencegah persoalan pengangkatan dan pembiayaan aparatur kembali menjadi beban fiskal daerah di masa mendatang.

Pos terkait