Gabungan Organisasi Kesehatan Di Palu Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law   

  • Whatsapp
Gabungan organisasi profesi kesehatan di Palu menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di halaman kantor Wali Kota Palu Senin, 8/05/2023.

PALU,BULLETIN.ID – Gabungan organisasi profesi kesehatan di Palu  menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law  di halaman kantor Wali Kota Palu Senin, 8/05/2023. 

Gabungan organisasi kesehatan terdiri dari ikatan dokter indonesia (IDI), ikatan dokter gigi indonesia (IDGI), ikatan bidan indonesia (IBI), ikatan Apoteker indonesia (IAI) dan persatuan perawat nasional indonesia (PPNI).  

Gabungan organisasi profesi kesehatan menolak  RUU kesehatan omnibus law dengan 12 alasan yakni penyusunan RUU Omnibus law kesehatan dianggap cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.Selanjutnya RUU Omnibus law kesehatan mengancam  keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral yang tinggi. 

RUU Omnibus Law  kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bermutu dan manusiawi. Serta RUU omnibus law berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat hak-hak tenaga medis dan kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien. Selanjutnya RUU omnibus law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam kesehatan pasien. 

Ketua Dewan Pengarah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf di Palu, Senin, mengatakan aksi damai dilakukan merupakan bentuk dari keprihatinan tenaga kesehatan atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. 

” RUU kesehatan itu, semua Organisasi Profesi akan dihapuskan. Padahal OP memiliki fungsi sebagai protect of the people, bertugas untuk melindungi masyarakat. Semua dokter yang akan berpraktek yang diyakini memiliki kompetensi dari segi ilmu pengetahuan, dijamin oleh organisasi profesi,” Tuturnya. 

Berita Pilihan :  FKUB Sulteng Fasilitasi para Tokoh Agama Deklarasi Pilkada Rukun

Sementara itu Wakil Wali Kota Palu yang menerima massa aksi damai di ruang rapat Bantaya mengatakan bahwa UU Omnibus Law baiknya mengundang dan melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut. 

“Karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya saran-saran dari pemerintah daerah juga bisa kenal” 

Alasan lainnya gabungan organisasi profesi kesehatan menolak RUU kesehatan omnibus law adalah pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri.(Bulletin/Wawa) 

Pos terkait