Pasca Banjir,Pemda Sigi Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat

  • Whatsapp
Pasca Banjir,Pemda Sigi Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat. (Bulletin/Foto:ist)

PALU,BULLETIN.ID – Pasca banjir di Desa Sambo kabupaten Sigi, Pemerintah  Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan 14 hari masa tanggap darurat. Peristiwa banjir  merendam belasan rumah warga dan 15 kepala keluarga itu. 

“Masa tanggap daruratnya empat belas hari. Sekarang semua dalam penanganan,” ujar Bupati Sigi, Mohamad Irwan Selasa (9/5).

Menurut Irwan, penanganan sementara seperti titik pengungsian dan dapur umum sudah dilakukan sejak ditetapkan masa tanggap darurat  pada Senin (8/6). Tak hanya itu, perbaikan tanggul juga sedang dilakukan untuk membatasi air terus masuk ke perkampungan.

Sementara itu, Kasat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Sigi, Mohamad Ambar Mahmud menyebutkan telah mengirim sepuluh anggota Damkar Sigi untuk membantu masyarakat yang sudah mulai beraktifitas kembali. 

“Air sudah mulai surut. Sampai sekarang alat jalan terus untuk menutupi tanggul yang jebol. Saya juga telah mengirimkan sepuluh anggota Damkar untuk membantu masyarakat korban banjir,” tutur Mohamad Ambar.

Menurutnya, jika memang air sudah benar-benar surut, pihaknya akan mengerahkan kendaraan operasional Damkar untuk melakukan pembersihan rumah-rumah warga terdampak banjir dari sisa-sisa lumpur.

“Kemungkinan besok sudah mulai bisa kita lakukan pembersihan. Malam ini saya akan cek kembali ke lokasi untuk memastikan kondisinya,” tandas Mohamad Ambar. (Bulletin/Foto:Ist) 

Berita Pilihan :  Deklarasi di Banggai, Anwar Klaim Perjuangkan Pengaspalan Jalan Bunta-Simpang Raya

Pos terkait