Muhammad J Wartabone Paparkan Naskah Akademik Pelestarian Kebudayaan Kerjaan di Universitas Warmadewa

  • Whatsapp
Anggota DPD RI, Dr Muhammad J Wartabone,S.Sos,SH.,M.HI bersama Rektor Universitas Warmadewa Prof.Dr I Gede Suranaya Pandit, MP.(Foto:Ist)

BULLETIN.ID – Anggota DPD RI, Muhammad J Wartabone telah menyampaikan naskah akademik rancangan Undang-undang tentang Pelestarian Kebudayaan Kerjaan yang disusun Komite III DPD RI tahun 2023 setebal 125 halaman, di Universitas Warmadewa, Provinsi Bali, Senin (5/6/23).

Naskah akademik tersebut disusun dalam upaya mengantarkan RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan sebagai produk inisiatif dari DPD RI, menjadi sebuah aturan hukum yang disampaikan melalui kegiatan Uji Sahih RUU tentang pelestarian kebudayaan kerajaan di Provinsi Bali.

“Mohon doa, Insya Allah semuanya berjalan sesuai harapan,” ujar Muhammad J Wartabone, anggota Komite III DPD RI.

Adapun maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi terbatas dengan dihadiri sebanyak 40 peserta itu, adalah untuk mendapatkan masukan dan 

penyempurnaan draft RUU yang telah disusun. 

Secara khusus, kegiatan uji sahih ditujukan untuk mensosialisasikan draft RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan.

Mengetahui pandangan (pemikiran) narasumber dan peserta terhadap draft RUU 

tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan inisiatif DPD RI, menghimpun dan memperkaya draft RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan

dengan gagasan konstruktif, komprehensif dan pengayaan data-informasi yang relevan.

Tidak hanya itu, tetapi juga meningkatkan kualitas draft RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan melalui penajaman dan pengayaan berbagai data, serta memperoleh masukan (perbaikan) dari narasumber dan peserta terhadap norma (substansi) yang telah diatur dalam draft RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Raja Bali, Ida Dalem Semara Putra, dan Rektor Universitas Warmadewa, I Gede Suranaya Pandit, dan narasumber dari tim ahli hukum, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, akademisi bidang pelestarian kebudayaan kerajaan, akademisi bidang hukum, serta perwakilan kerajaan.

Berita Pilihan :  6 Produk Unggulan Sulteng Segera Dapat Perlindungan Hukum sebagai Indikasi Geografis

Pos terkait