Walhi Minta Pemda Bangkep Pertahankan 232,843 Hektar Kawasan Karst dari Kerusakan Ekosistem

  • Whatsapp
Sunardi direktur Walhi Sulteng

BANGGAI KEPULAUAN,BULLETIN.ID – Ekosistem Karst merupakan kawasan ekosistem esensial yang wajib dilindungi dan dipertahankan dari kerusakan, apalagi kerusakan disebabkan aktivitas pertambangan, olehnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah minta Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah agar mempertahankan kawasan karst yang berada di 12 wilayah kecamatan seluas 232,843 hektar, ungkap Sunardi Katili, Direktur Walhi Sulawesi Tengah.

Meski telah ada Peraturan Daerah Kabupaten Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Karst di sana tetapi kemauan kuat Pemda Bangkep bersama DPRD Bangkep untuk menegakkan peraturan yang telah disahkan bersama, ditetapkan serta dilembar daerahkan pada 31 Desember 2019 lalu haruslah terlihat, ujar Sunardi.

” informasi yang kami dapatkan serta olahan data yang dilakukan Walhi Sulteng, ada 3.395.55 hektar akan disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan akan diterbitkan izin lingkungan oleh Bupati Bangkep lalu akan diberikan pada 28 perusahaan tambang yang meminta berikan izin lingkungan guna eskplorasi dan produksi batu gamping di 9 kecamatan yang kita tahu 85% daratan Bangkep adalah kawasan karst” Kata Sunardi direktur walhi Sulteng

Menurutnya Jika izin lingkungan diberikan pada perusahaan itu, tentu akan tidak menjamin keberadaan dan keberlangsungan ekosistim karst yang ada, jika tidak terjamin dipastikan berdampak pada kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi belum lagi konflik sosial ekonomi rakyat sekitar kawasan dan desa-desa bakalan terjadi, tutup Sunardi.

Diketahui kawasan karst berbentuk cekungan-cekungan, terdapat bukit-bukit kecil, sungai-sungai yang tampak di permukaan hilang dan terputus ke dalam tanah, ada sungai-sungai di bawah permukaan tanah serta ada endapan sedimen lempung berwarna merah hasil dari pelapukan batu gamping.

Berita Pilihan :  Kemenag Kota Palu Launching Gerakan Wakaf Uang “SiNAR” 

Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) Dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), salah satu pasalnya menegaskan tentang perlindungan terhadap Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama dan penyakit serta melakukan penjagaan kawasan secara efektif.

KEE merupakan suatu ekosistem, kawasan atau wilayah sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan yang memiliki keunikan dan atau fungsi penting dari habitat, kawasan yang bernilai penting berada di luar KSA, KPA dan Taman Buru (TB) juga secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati bagi kesejahteraan rakyat dan mutu kehidupan yang ditetapkan sebagai kawasan dilindungi terdiri dari ekosistem kars, lahan basah (sungai,danau,rawa, payau dan wilayah pasang surut), mangrove serta gambut.

Pos terkait