DPRD Sulteng Dalami Skema Honorarium Komisioner KPID dan KI untuk APBD 2026

  • Whatsapp
DPRD Sulteng Dalami Skema Honorarium Komisioner KPID dan KI untuk APBD 2026. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID  – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14/1/2026). Rapat ini difokuskan pada pembahasan kepastian skema honorarium komisioner kedua lembaga independen tersebut dalam Tahun Anggaran 2026.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala. Turut hadir Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo serta anggota Komisi I lainnya, bersama perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, serta jajaran KPID dan Komisi Informasi.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dan mekanisme penganggaran honorarium komisioner agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Selain itu, pembahasan juga diarahkan untuk memastikan kebijakan penganggaran tetap selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin kebijakan honorarium dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan regulasi yang kuat. Menurutnya, keberadaan KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran dan keterbukaan informasi publik di daerah.

“Pembahasan ini tidak berhenti pada RDP hari ini. Kami akan menindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan, termasuk memanggil BPKAD dan Sekretaris Daerah Provinsi, agar penganggaran honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 benar-benar sesuai aturan dan kondisi keuangan daerah,” ujar Bartholomeus.

Ia menambahkan, Komisi I berkomitmen mengkaji aspek regulasi, mekanisme penganggaran, serta prinsip akuntabilitas agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. DPRD juga mendorong terciptanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan yang proporsional dan berkeadilan.

Berita Pilihan :  Komisi III DPRD Sulteng Kawal Perjuangan DBH Nikel untuk Daerah Penghasil

“Hasil RDP ini akan menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah daerah. Tujuannya memastikan skema honorarium dirumuskan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi KPID serta Komisi Informasi sebagai lembaga independen,” tegasnya.

Komisi I menilai, dukungan kebijakan dan penganggaran yang tepat sangat dibutuhkan agar KPID dan Komisi Informasi dapat menjalankan mandat pengawasan penyiaran serta keterbukaan informasi publik secara optimal di Sulawesi Tengah.

Rapat berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, serta ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pos terkait