PALU, BULLETIN.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mematangkan sejumlah regulasi strategis daerah. Hal itu ditunjukkan dengan keikutsertaan DPRD Sulteng dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat harmonisasi ini dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara, sebagai bagian dari tahapan krusial pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fasilitasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun memiliki kepastian hukum, sinkron secara normatif, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Empat Ranperda yang dibahas dalam harmonisasi ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, masing-masing meliputi Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Ekonomi Hijau, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng bersama Kanwil Kemenkum Sulteng membahas substansi materi, penyelarasan norma, hingga penyempurnaan redaksional agar keempat Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi ini penting agar Ranperda yang kita susun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk diimplementasikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan aspek anggaran, khususnya dalam Ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika yang melibatkan banyak institusi seperti BNN dan kepolisian.
“Perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaan di lapangan berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Yusuf menilai substansi empat Ranperda tersebut sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan arah pembangunan daerah.
“Isu-isu yang dibahas sangat fundamental, mulai dari narkotika, ekonomi hijau, pengaturan angkutan hasil tambang dan perkebunan, hingga penanggulangan kemiskinan. Semua harus disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Wiwik Jumatul Rofi’ah, yang menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan,” ungkapnya.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah






