Rencana Aksi 2026–2030, KKMD Sulteng Fokus Pulihkan dan Lindungi Mangrove

  • Whatsapp
Rencana Aksi 2026–2030, KKMD Sulteng Fokus Pulihkan dan Lindungi Mangrove. Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  — Upaya penyelamatan ekosistem pesisir di Sulawesi Tengah memasuki fase yang lebih terarah. Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Sulteng mulai mematangkan rencana aksi 2026–2030 yang tidak hanya berorientasi pada rehabilitasi lingkungan, tetapi juga sebagai strategi besar memperkuat ketahanan ekonomi dan mitigasi bencana di wilayah rawan.

Dalam rapat koordinasi di Hotel Best Western Palu, Selasa (28/4/2026), Ketua KKMD Sulteng Prof. Dr. Sc. Agr. Yusran menegaskan bahwa posisi mangrove kini tidak lagi bisa dipandang sebagai isu sektoral, melainkan sebagai fondasi pembangunan pesisir yang terintegrasi.

“KKMD menjadi simpul koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan, program, dan intervensi berjalan selaras. Tanpa itu, upaya perlindungan mangrove akan berjalan parsial dan tidak berdampak signifikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tekanan terhadap ekosistem mangrove di Sulteng semakin kompleks, mulai dari alih fungsi lahan pesisir, ekspansi industri dan tambang, hingga dampak perubahan iklim. Kondisi ini menempatkan mangrove dalam posisi rentan, sekaligus mendesak untuk segera diselamatkan melalui pendekatan yang lebih sistematis.

Berangkat dari kondisi tersebut, KKMD merumuskan pendekatan rehabilitasi yang tidak lagi sekadar menanam, tetapi menata ulang ekosistem. Strategi yang disiapkan mencakup pemulihan berbasis hidrologi agar mangrove tumbuh alami, pelibatan masyarakat pesisir sebagai aktor utama konservasi, hingga penerapan sistem silvofishery yang menggabungkan fungsi ekologis dan ekonomi.

Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari proyek penanaman jangka pendek menjadi pengelolaan berkelanjutan yang berorientasi hasil.

“Keberhasilan mangrove sangat bergantung pada sinergi. Pemerintah menyiapkan regulasi, swasta mendukung pembiayaan, dan masyarakat menjadi garda terdepan di lapangan,” kata Yusran.

Sementara itu, akademisi Universitas Tadulako, Dr. Bau Toknok, menekankan bahwa rencana aksi 2026–2030 merupakan dokumen strategis yang melampaui kepentingan lingkungan semata. Rencana tersebut dibangun di atas empat pilar utama, yakni konservasi dan pemulihan ekosistem, pemanfaatan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, serta kebijakan dan penegakan hukum.

Berita Pilihan :  Musrenbang RKPD 2026, Gubernur Tekankan Sinergi Tekan Kemiskinan

Menurutnya, urgensi implementasi rencana aksi ini tidak bisa ditunda, mengingat posisi geografis Sulawesi Tengah yang berada di kawasan rawan bencana.

“Sulteng berada di jalur sesar aktif. Mangrove berperan penting mereduksi energi gelombang, termasuk saat bencana hidrometeorologi maupun tsunami. Ini bukan hanya isu lingkungan, tapi soal keselamatan,” jelasnya.

Selain aspek kebencanaan, hilangnya mangrove juga berimplikasi langsung pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir. Tanpa intervensi serius, degradasi ekosistem berpotensi menghilangkan sumber penghidupan secara permanen.

Rencana aksi ini juga menjadi bagian dari kontribusi daerah terhadap komitmen nasional, termasuk target penurunan emisi dalam kerangka Nationally Determined Contribution (NDC).

“Ini bukan sekadar dokumen ekologis. Ini adalah cetak biru untuk ketahanan ekonomi, perlindungan masyarakat pesisir, dan masa depan daerah,” tegas Bau Toknok.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu-Poso melalui program Mangrove for Coastal Resilience, KKMD menargetkan tata kelola mangrove yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan.

Rencana aksi 2026–2030 pun diharapkan menjadi titik balik—mengubah pendekatan konservasi dari simbolik menjadi strategis, sekaligus memastikan mangrove benar-benar berfungsi sebagai pelindung alami dan penopang ekonomi masyarakat pesisir di Sulawesi Tengah

Pos terkait