PALU,BULLETIN.ID – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berikan himbauan kepada Peserta Pemilu dan Media Massa untuk tidak melakukan dan memasang iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet. Jumat (01/12/2023).
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan kepada seluruh Peserta Pemilu dan Media Massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet baru bisa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Bawaslu Sulawesi Tengah meminta kepada Media dan Peserta Pemilu untuk tidak melakukan pemasangan iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet saat ini, karena terpantau dari hasil penelusuran Bawaslu Sulteng ada beberapa peserta yang sudah memasang iklan kampanye dimaksud.
Bagi media-media yang sudah memasang iklan kampanye tentu Bawaslu Sulteng akan berkoordinasi juga dengan Dewan Pers, dan untuk Peserta Pemilu yang sudah memasang maka Bawaslu Sulteng akan lakukan langkah-langkah pemanggilan kepada yang bersangkutan
Kemudian jika hal tersebut tetap dilakukan, maka ini dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal dan sanksinya Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena untuk jadwal kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring itu sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024.