PALU, BULLETIN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana untuk mengadakan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan penerapan sistem rekening titipan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.
Ketua Komisi III, Sonny Tandra, mengungkapkan hal ini dalam rapat evaluasi program kerja tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Selasa (16/1/2024), bersama dengan sejumlah mitra kerja di lingkup Pemprov Sulteng.
Usulan tersebut berasal dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng, yang mendorong komisi III sebagai badan legislatif untuk mendukung Pemprov Sulteng dalam menerapkan sistem rekening titipan.
Faidul menjelaskan bahwa sistem rekening titipan ini telah diterapkan dalam proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana sisa anggaran dari proyek yang mengalami keterlambatan atau selesai sebelum Desember dititipkan di rekening titipan tersebut.
“Dengan demikian, proyek yang mengalami keterlambatan tidak akan dicairkan 100 persen menggunakan sistem jaminan, tetapi akan dititipkan di rekening titipan, karena penggunaan sistem jaminan tersebut sebenarnya bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.
Menyikapi usulan tersebut, Sonny sebagai ketua komisi III meminta staf sekretariat DPRD Sulteng untuk merencanakan konsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri.
“Penerapan rekening titipan dianggap sebagai langkah terbaik untuk menghindari terjadinya Peringatan Hasil Pemeriksaan (PHO) pada setiap proyek yang mengalami keterlambatan. Kami akan berkonsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” jelasnya.