Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu Sebut Butuh Waktu 33 Hari Untuk Penerbitan PAW Anggota DPRD

  • Whatsapp
Bayu Febrianto ( perislah legislatif ahli muda DPRD kota Palu)

Bulletin.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima surat usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Almarhum Basmin Karim dari DPC Partai Gerindra. Dengan nomor SH.01/01-002/B/DPC/2023.

Kepada media ini, Rabu (25/1/2023) Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto menyebut bahwa proses usulan PAW, membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Diawali proses penyampaian usulan Pengganti Antar Waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dengan batas waktu selama lima hari.

Setelah itu lanjut Bayu, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan kepada pimpinan dewan paling lambat lima semenjak pelaksanaan verivikasi.

Kemudian pimpinan dewan menyampaikan hal tersebut kepada Walikota paling lambat tujuh hari semenjak surat diserahkan oleh KPU. Selanjutnya akan dikirimkan kepad Gubernur untuk penerbitan keputusan.

Selama empat belas hari masa kerja, Gubernur Sulawesi Tengah sebut Bayu, wajib untuk menerbitkan surat pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon PAW.

“Jika melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” ungkap Bayu Febrianto.*

Berita Pilihan :  Sosialisasi PKPU NO 13, Idrus Tekankan Pentingnya Memahami Peraturan Pelaksanaan  Kampanye 

Pos terkait