488 Bacaleg Di Kota Palu Belum Memenuhi Syarat

  • Whatsapp
Iskandar Lembah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu. (foto : indrawati )

PALU,BULLETIN.ID – Sebanyak 488 calon anggota legislatif (caleg) di Kota Palu menghadapi kendala karena belum memenuhi syarat (BMS) untuk mengikuti pemilihan. Penetapan BMS dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu setelah melakukan verifikasi administrasi terhadap para bacaleg.

Iskandar Lembah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa ratusan bacaleg tersebut dinyatakan BMS. Salah satunya adalah terkait ijazah yang belum dilegalisir atau surat pengganti ijazah yang tidak dilegalisir.

“Selain itu, ada juga beberapa model pernyataan yang tidak diisi dengan tanda centang oleh para calon. Misalnya, pernyataan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum yang seharusnya harus diisi dengan tanda centang. Akibatnya, mereka tidak memenuhi syarat,” ungkap Iskandar komisioner KPU Kota palu dalm kegiatan FGD tentang pemungutan dan perhitungan suara Sabtu (24/6/2023).

Meskipun dinyatakan BMS, Iskandar menjelaskan bahwa partai politik dan bacaleg masih diberikan waktu hingga 9 Juli untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Iskandar menegaskan bahwa jika persyaratan yang telah disampaikan tidak diperbaiki dalam rentang waktu tersebut, maka status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberlakukan bagi para bacaleg.

“Para calon yang tidak melengkapi persyaratan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah tanggal 9 Juli, kami akan melakukan evaluasi sebelum menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS),” tegasnya.

Untuk itu Pihak KPU Kota Palu juga menghimbau para parpol untuk memastikan kembali dokumen bacaleg yang akan diinput pada Silon. Terutama penempatan nama dan gelar terutama pada saat mengupload dokumen atau berkas

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng dan Pemkab Banggai Bahas Percepatan Pembangunan dan Kewenangan Pemerintah

Pos terkait