7 Fraksi DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati, MA Jadi Penentu Akhir

  • Whatsapp
pemberhentian Bupati Gowa
Sitti Husniah Talenrang. ( Foto: FB Sitti Husniah Talenrang)

GOWA, BULLETIN – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026, dan selanjutnya akan diuji oleh Mahkamah Agung (MA) untuk penetapan final.

Keseluruhan tujuh fraksi di DPRD Gowa, yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera, menyatakan persetujuan bulat terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa ini. Bahkan, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa dilaporkan turut menandatangani persetujuan tersebut, menunjukkan konsensus yang kuat di tingkat legislatif daerah.

Jubir pengusul hak  menyatakan pendapat dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap kelembagaan DPRD secara keseluruhan. 

“Mengusulkan pemberhentain 
bupati gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku sepanjang
memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana ditentukan dalam aturan
perundnag-undangan” kata Tegas Dian

Meskipun DPRD telah menyatakan pendapatnya, keputusan ini belum secara otomatis memberhentikan Sitti Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Hasil pendapat DPRD tersebut harus melalui mekanisme uji pendapat di Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah. MA wajib memutus perkara ini paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima, dan putusannya bersifat final. Proses uji ini menjadi penentu akhir dari usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Proses menuju usulan pemberhentian Bupati Gowa ini bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa terhadap Sitti Husniah pada Mei 2026. Saat itu, tujuh fraksi DPRD Gowa sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki tiga persoalan utama.

Tiga persoalan yang menjadi dasar pengawasan DPRD meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika jabatan. Hasil penyelidikan Pansus kemudian mengarah pada rekomendasi penggunaan Hak Menyatakan Pendapat yang berujung pada usulan pemberhentian.

Di tengah dinamika ini, Bupati Sitti Husniah Talenrang menyampaikan tanggapannya dalam rapat paripurna, menegaskan komitmennya terhadap hukum dan lembaga DPRD. “Kritik adalah bagian dari demokrasi. Pengawasan adalah bagian pemerintahan yang sehat dan saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih di atas hukum,” ujar Husniah.

Husniah menyatakan siap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, menekankan pentingnya pengujian setiap persoalan berdasarkan fakta dan bukti objektif. Ia juga menyinggung dugaan penyimpangan beasiswa S3 dan pengadaan seragam sekolah, meminta agar semua diperiksa secara profesional dan tanpa intervensi. “Uang daerah adalah uang rakyat. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan, saya sangat mendukung pemeriksaan secara objektif, profesional dan tanpa intervensi,” tambahnya.

Kini, bola panas usulan pemberhentian Bupati Gowa berada di tangan Mahkamah Agung. Dokumen dan pendapat DPRD akan diteruskan kepada MA untuk dikaji dan diputuskan. Dian Purnamasari menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa. “Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” tuturnya.

Apabila MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan perbuatan yang menjadi alasan pemberhentian, pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri melalui gubernur. Putusan MA atas uji pendapat ini bersifat final. Dengan demikian, keputusan tujuh fraksi DPRD Gowa belum final, karena penentu akhir dari proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang adalah pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung.

Pos terkait