Sentra Nipotowe Palu Minta Pemda Lebih Memperhatikan Isu Pelecehan Terhadap Anak Disabilitas

  • Whatsapp

PALU,BULLETIN.ID – Sentra Nipotowe Palu dorong pemerintah daerah lebih aktif dalam memperhatikan isu-isu terkait kekerasan seksual khususnya bagi anak dibawa umur dan penyandang disabilitas.

Kepala Sentra Nipotowe Palu, Nursyamsu mengatakan bahwa sejauh ini kaum disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang-orang sekitar dan pemerintah malah menjadi korban pelecehan. Untuk itu pemahaman bagi publik perlu diberikan mengingat para kaum disabilitas adalah bagian dari warga masyarakat yang juga wajib mendapatkan perlindungan publik dan dari pemerintah.

Hal ini salah satunya disebabkan karena penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dan penyalahgunaan organ reproduksinya karena adanya hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dialami oleh 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan.
Data yang sama mengungkapkan, jenis kekerasan yang paling tinggi jumlah korbannya adalah kekerasan seksual, sebanyak 591 korban
Di Sulawesi Tengah, selama tahun 2022 terdapat 235 korban mengalami kekerasan seksual. Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas. Salah satunya gadis disabilitas warga Kabupaten Morowali yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria berusia 70 tahun.
“Karena disabilitas ini bukan hanya fisik ada disabilitas intelektual,ada yang berhubungan dengan mental gangguan jiwa ya sensorik” Kata Kepala Sentra Nipotowe Palu, Nursyamsu. Kamis (12/10/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa Sentra Nipotowe kini memiliki multi layanan termasuk dukungan terhadap kebencanaan,kemiskinan kewirausahaan dan hal-hal lain yang sifatnya komplit.
“Jadi kami menginterfensinya secara lengkap misalnya ada kasus disabilitas yang memperoleh tindakan pemcabulan misalnya,maka selain kita juga mengawal pendidikannya kita juga memastikan bahwa pelakuknya memperoleh hukuman yang terberat baik merujuk pada undang-undang perlindungan anak maupun kekerasan” Tegas Nusryamsu.
Tak hanya itu ia juga menyampaikan pendampingan terhadap korban juga akan dikawal hingga pengecekan kondisi korban mulai dari pemeriksaan kesehatan,pendampingan psikiater, psikolog dan terapi hingga pada penyediaan pelayanan residensial yang disiapkan oleh Sentra Nipotowe.
Hingga saat ini Nipotowe sendiri telah melakukan pendampingan terhadap puluhan kasus pelecehan anak di sulteng yang termasuk didalamnya adalah anak disabilitas. (Bulletin/Indrawati)

Berita Pilihan :  Sekkot Palu Imbau Satpol PP dan Satlinmas Maksimalkan Pengaman Pilkada 

Pos terkait