LPS TV Sudah Jalankan Kewajiban 10% Konten Lokal

  • Whatsapp
LPS TV Sudah Jalankan Kewajiban 10% Konten Lokal

PALU,BULLETIN.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng menutup 2023 dengan evaluasi laporan tahunan. Kegiatan ini berlangsung di salah cafe di Palu, Selasa, 12 Desember 2023.

Kegiatan dibuka Ketua KPID Sulteng, Indra A Yosvidar. Dia menyebut evaluasi tahunan kali ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya pada 2022. Perbedaan dimaksud karena kegiatan dilaksanakan di luar kantor KPID dan mengundang lembaga penyiaran (LP) TV dan Radio.

“Tahun kemarin (2022), kegiatan evaluasinya kita buat di kantor dengan mengundang satu per satu LP. Tapi tahun ini kita laksanakan di luar kantor dan dihadiri seluruh LPS. Ini kita buat agar kegiatan tidak terkesan hanya evaluasi laporan tahunan, tapi sekaligus silaturahmi antar lembaga penyiaran,” ucap Indra saat pembukaan didampingi Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Muhammad Tahir, serta Koordinator Bidang Kelembagaan, Yeldi S. Adel.

Tercatat, evaluasi laporan tahunan ini dihadiri pihak LPP TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV yaitu Rajawali Tv, MNC Media Palu, EMTEK, NET TV, TRANS TV, TRANS 7, ANTV dan LPP RRI. Kemudian, LPS Radio masing-masing BFM, INSANIA FM, CAKRAWALA, PRONEO, Radio Alkhairaat, RAMAYANA, RODJA Palu, dan Nebula FM.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Muhammad Tahir, melanjutkan evaluasi dilaksanakan sebagai laporan tahunan LP dan momentum untuk memberikan masukan agar lembaga penyiaran memperbaiki lagi kualitas dan mutu siaran/konten, terutama terkait 10% konten lokal di LPS TV.

“Kita selalu mengingatkan terkait 10% konten lokal di LPS TV. Alhamdulillah hampir seluruhnya LPS TV sudah menjalankan kewajibannya memenuhi 10% konten lokalnya dan tayang pada jam prime time (05.00-22.00). Konten lokalnya juga cukup variatif,” ucap Tahir. 

Berita Pilihan :  BNN RI Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

Kata dia, berdasarkan pengawasan KPID sepanjang tahun ini, ada peningkatan pemenuhan konten lokal dari tahun sebelumnya. Ini bentuk perhatian dan menjalankan hasil evaluasi di tahun sebelumnya. 

“Kami juga berharap agar LPS TV terus meningkatkan konten lokalnya dan tidak hanya menggugurkan kewajiban saja. Kita inginkan bisa mengembangkan konten terkait potensi-potensi pembangunan yang ada di daerah seperti sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sesuai nilai-nilai keraifan lokal. Ini karena hakekat dari UU Penyiaran No 32 tahun 2002 adalah keberagaman konten,” ungkap Tahir.

Tidak hanya TV, KPID juga menilai LP Radio telah memenuhi konten-konten yang sesuai ketentuan. Namun yang menjadi catatan konten radio diujung laporannya ada sesi curhat-curhatan. Tahir menyadari gempuran dari media baru memang memaksa Radio untuk terus bertahan.

“Namun saya tetap percaya Radio akan tetap eksis kedepannya. Ini karena radio memiliki nuansa yang berbeda dari media baru. Sebab radio bisa berkomunikasi dua arah antara penyiar dan pendengarnya,” tuturnya.

Dia menambahkan hasil laporan evaluasi tahunan ini akan dibawa ke komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk pertanggung jawaban lembaga ini kepada perwakilan publik di bidang penyiaran. 

Pos terkait