Menaker Tegaskan Larangan Syarat ‘Good Looking’ dan Batas Usia Rekrutmen

  • Whatsapp
Larangan Syarat Rekrutmen
ILUSTRASI / magnific

JAKARTA, BULLETIN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali mengingatkan perusahaan agar tidak mencantumkan kriteria penampilan fisik seperti “good looking” maupun batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja, menegaskan Larangan Syarat Rekrutmen yang diskriminatif.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat menjadi pembicara dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Ini merupakan upaya lanjutan pemerintah dalam menegakkan Larangan Syarat Rekrutmen yang tidak relevan.

“Tahun lalu saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking, dalam recruitment,” kata Yassierli, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube UPN Veteran Jakarta.

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat edaran ini ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan hingga kini berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, memperkuat Larangan Syarat Rekrutmen yang tidak berdasar.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya proses rekrutmen yang objektif dan adil serta bebas dari praktik diskriminasi. Persyaratan dalam lowongan kerja diharapkan berkaitan dengan kompetensi dan kebutuhan pekerjaan, bukan karakteristik pribadi yang tidak relevan. Adanya Larangan Syarat Rekrutmen ini bertujuan menciptakan kesetaraan peluang.

Kebijakan itu juga mencakup larangan penggunaan persyaratan tertentu seperti penampilan fisik dan batas usia yang tidak memiliki keterkaitan dengan karakteristik pekerjaan. Namun, batasan usia masih dapat diterapkan apabila memang diperlukan berdasarkan karakteristik atau persyaratan khusus suatu pekerjaan. Penerapan Larangan Syarat Rekrutmen ini mengedepankan objektivitas.

Berita Pilihan :  Cinta Atau Kebiasaan? Ini 6 Cara Akurat Membedakan Keduanya

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan lowongan kerja yang masih mencantumkan persyaratan usia atau “good looking” yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawal Larangan Syarat Rekrutmen diskriminatif.

Perusahaan yang membuka lowongan kerja diharapkan mengutamakan kompetensi, kualifikasi, dan kemampuan calon pekerja. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang lebih setara bagi pencari kerja, sesuai dengan semangat Larangan Syarat Rekrutmen ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat penerapan prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen. Dengan demikian, proses seleksi tenaga kerja diharapkan berlangsung secara objektif berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan kemampuan calon pekerja, menegakkan Larangan Syarat Rekrutmen yang tidak relevan.

Penegasan kembali aturan tersebut pada Agustus 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih mendorong perusahaan untuk mematuhi prinsip rekrutmen tanpa diskriminasi. Bagi pencari kerja, kebijakan ini membuka ruang persaingan yang lebih menitikberatkan pada kompetensi daripada usia maupun penampilan fisik, menegaskan pentingnya Larangan Syarat Rekrutmen yang tidak adil.

Pos terkait