PALU, BULLETIN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta perlindungan dan pelestarian cagar budaya, Selasa (9/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Aristan, S.Pt, serta dihadiri Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, anggota Bapemperda, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, dan jajaran OPD pemerintah provinsi.
Aristan menjelaskan, pembahasan kedua raperda mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD, mulai dari penjelasan Bapemperda, pendapat gubernur, hingga pembahasan bersama komisi atau pansus dengan pemerintah daerah.
Anggota Bapemperda DPRD, Dandy Adhy Prabowo, menuturkan, Raperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah melalui serangkaian proses, termasuk penyusunan naskah akademik, FGD, uji publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Raperda ini akan memberikan kepastian hukum, perlindungan yang lebih efektif, serta mencegah konflik terkait hak wilayah dan sumber daya alam. Lebih jauh, aturan ini juga mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya dasar hukum untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di Sulteng. Menurutnya, potensi peninggalan sejarah dan purbakala di daerah ini menggambarkan kejayaan masa lalu, namun belum sepenuhnya mendapat perhatian masyarakat.
“Melalui raperda ini, pemerintah berupaya memperkuat dukungan anggaran, pelestarian, pengamanan, hingga pemanfaatan potensi cagar budaya agar lebih terjaga dan bernilai bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Dengan lahirnya dua raperda tersebut, DPRD dan Pemprov Sulteng berharap dapat memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus mengoptimalkan upaya pelestarian warisan budaya daerah.






