Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Perampasan Ruang Hidup

  • Whatsapp
perempuan akar rumput gugat UU Cipta Kerja
Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Perampasan Ruang Hidup. (Foto :Ist)

JAKARTA, BULLETIN – Ratusan perempuan akar rumput dari berbagai daerah di Indonesia menggelar Karnaval Budaya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13/8. Aksi ini bersamaan dengan pengajuan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja oleh Koalisi Advokat Feminis, menegaskan suara perempuan akar rumput gugat UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan.

Aksi ini tidak hanya menjadi ekspresi budaya, namun juga membawa pengalaman langsung perempuan yang kehilangan tanah, penyempitan wilayah tangkap, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya sumber penghidupan. Koalisi Advokat Feminis menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi memperbesar ketimpangan dan melemahkan perlindungan, khususnya bagi perempuan.

Ketentuan yang dipersoalkan meliputi pengadaan tanah, pembatasan partisipasi masyarakat dalam AMDAL, perubahan prinsip tanggung jawab lingkungan, dan kewenangan pemerintah pusat dalam izin pemanfaatan ruang laut. Isu-isu ini menjadi sorotan utama mengapa perempuan akar rumput gugat UU Cipta Kerja di MK.

“Frasa ‘menjamin ketersediaan tanah’ dalam Pasal 126 ayat (1) UU Cipta Kerja membuka ruang perampasan wilayah tenurial masyarakat,” kata Evani Hamzah, dari Koalisi Advokat Feminis, menjelaskan alasan perempuan akar rumput gugat UU Cipta Kerja.

Perubahan ketentuan mengenai AMDAL juga dinilai mempersempit ruang partisipasi masyarakat karena hanya pihak yang terdampak langsung yang dilibatkan. Kondisi ini merugikan perempuan yang sering menghadapi hambatan dalam menyampaikan kepentingan mereka dalam proses pengambilan keputusan, sehingga semakin kuat alasan perempuan akar rumput gugat UU Cipta Kerja.

Selain isu tanah dan lingkungan, Koalisi Advokat Feminis menyoroti ketentuan pemanfaatan ruang laut yang berdampak pada perempuan nelayan. Suryani dari Koalisi Advokat Feminis menyatakan bahwa kewenangan pemerintah pusat dalam pemberian izin pemanfaatan laut dapat mengabaikan akses dan kontrol perempuan nelayan terhadap sumber daya pesisir.

“Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 UUCK yang memberi kewenangan izin pemanfaatan laut kepada pemerintah pusat bertentangan dengan hak konstitusional perempuan nelayan di Tallo, Makassar,” ujarnya.

Berita Pilihan :  Dana Desa Pemicu Konflik, 7 Kantor Pemerintahan Puncak Papua Dibakar Massa

Empat perempuan akar rumput hadir langsung di Jakarta sebagai pemohon judicial review, membawa pengalaman komunitas masing-masing yang terdampak pembangunan. Pengalaman ini meliputi ancaman kehilangan tanah akibat proyek geothermal di Poco Leok, penyempitan wilayah tangkap di Makassar karena pembangunan pelabuhan, pencemaran sungai di Poso oleh proyek energi, serta ancaman kehilangan tanah di Watutau oleh kebijakan Bank Tanah.

Amnesty Amalia Utami dari Koalisi Advokat Feminis menegaskan bahwa pengalaman ini menjadi dasar penting melihat dampak UU Cipta Kerja dari perspektif hukum feminis. “Permohonan ini menyoroti bagaimana perempuan nelayan, petani, dan masyarakat adat sering menanggung dampak terbesar ketika partisipasi dibatasi dan akses terhadap tanah, laut, serta sumber daya alam tidak setara,” katanya.

Menurutnya, keadilan konstitusional harus memberikan perlindungan nyata kepada kelompok yang mengalami dampak berbeda, bukan hanya perlakuan yang sama. Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menambahkan bahwa pengalaman para pemohon mencerminkan perampasan ruang hidup dan pemiskinan yang dialami perempuan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di 12 komunitas Solidaritas Perempuan.

Koalisi Advokat Feminis menilai kebijakan pengadaan tanah dalam UU Cipta Kerja berpotensi memperlemah perlindungan terhadap masyarakat, terutama perempuan adat. Irene Kanalasari Inaq dari Koalisi Advokat Feminis menekankan pentingnya perspektif hukum feminis untuk melihat dampak pembangunan terhadap kelompok yang tidak memiliki posisi tawar setara.

“Norma ini membatasi partisipasi bermakna perempuan, kepastian atas ruang hidup dan identitas adatnya, serta hak atas tindakan afirmatif sebagai kelompok yang terdampak berbeda oleh pembangunan,” jelasnya.

Melalui karnaval budaya dan aksi serentak di 12 komunitas, Solidaritas Perempuan menyerukan pengawalan publik terhadap proses judicial review UU Cipta Kerja dan pemulihan hak-hak perempuan yang terdampak. Mereka menegaskan, pembangunan harus menjamin perlindungan ruang hidup, kelestarian lingkungan, akses terhadap sumber penghidupan, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, bukan dibangun di atas perampasan ruang hidup dan pemiskinan.

Pos terkait